Timah yang berhasil ditangkap oleh Bea Cukai (Foto : Istimewa)
Natuna, Asatu Online— Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 12 ton pasir timah menggunakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan kapal beserta tujuh anak buah kapal (ABK). Namun, hingga kini asal-usul pasir timah tersebut belum dipastikan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan tujuh ABK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penindakan dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil DJBC Sumatra Bagian Timur, Bea Cukai Tanjung Pandan, Unit Intelijen serta tim patroli BC 1403, BC 1288 dan BC 15041.
Informasi dugaan pengangkutan pasir timah itu diterima intelijen Bea Cukai pada Rabu (23/9/2026). Petugas kemudian mengerahkan sejumlah kapal patroli untuk melakukan pengawasan di sektor yang telah ditentukan.
Pada Kamis (24/9), petugas menemukan kapal yang menjadi target operasi di perairan Natuna. Kapal patroli BC 1403 kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil merapat ke HSC tanpa nama sekitar pukul 10.30 WIB.
Petugas turut mengamankan tujuh ABK untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan yang disebut sebagai pasir timah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan pasir timah yang diperkirakan mencapai sekitar 12 ton,” demikian keterangan resmi Direktorat Bea dan Cukai, Kamis (24/9).
Namun, angka 12 ton tersebut belum menjadi berat resmi barang bukti. Bea Cukai menyebut jumlah itu masih berdasarkan pengakuan nakhoda dan harus melalui proses pencacahan.
Seluruh ABK, kapal, dan muatan kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran dalam perkara ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai masih mendalami seluruh rangkaian perkara sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Semwntara itu wartawan senior Suherman Saleh mengapresiasi langkah Bea Cukai menggagalkan pengangkutan pasir timah tersebut. Menurut dia, pengungkapan ini perlu dilanjutkan dengan penelusuran asal-usul muatan.
“Yang perlu didalami bukan hanya bagaimana 12 ton pasir timah itu diangkut, tetapi dari mana asalnya dan siapa yang berada di balik pengangkutan tersebut,” kata Suherman.
Dia menilai asal-usul muatan penting ditelusuri untuk mengungkap rantai pasok pasir timah tersebut.
Suherman juga meminta aparat tidak berhenti pada penindakan di laut. Jika hasil penyelidikan nantinya menunjukkan muatan berasal dari Bangka Belitung, menurut dia, jalur pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir perlu ditelusuri.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi Bea Cukai yang memastikan pasir timah seberat sekitar 12 ton tersebut berasal dari Bangka Belitung.
(why)
















