Foto : Ilustrasi
Mentok, Asatu Online — Norma (35), pelapor kasus dugaan pelecehan terhadap anak di salah satu SMK di Kabupaten Bangka Barat, menolak upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ). Sikap itu disampaikan bersama penasihat hukumnya, Advokat Wan Awalludin, SH, Sabtu (26/9/2026).
Norma menyerahkan surat pernyataan penolakan RJ kepada penyidik Polres Bangka Barat pada Jumat (25/9/2026). Ia meminta perkara yang dilaporkannya tetap diproses sesuai hukum.
“Saya menolak dengan tegas segala bentuk upaya perdamaian atau penghentian penanganan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari pihak mana pun,” tulis Normasari dalam surat tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/45/VII/2026/SPKT/Polres Bangka Barat, yang dibuat pada 22 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Norma juga menyatakan tidak akan menandatangani surat kesepakatan damai maupun mencabut laporan polisi. Ia menegaskan sikap tersebut diambil atas kemauan sendiri tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
“Saya menghendaki agar proses hukum terhadap terlapor tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tuntas di muka persidangan pengadilan,” ujarnya dalam surat pernyataan.
Ia juga meminta penyidik melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(hry)










