Banda Aceh, Asatu Online – Polemik status dan pemanfaatan kawasan Blang Padang di pusat Kota Banda Aceh hingga kini belum menemukan titik terang. Berbagai klaim kepemilikan, argumentasi hukum, hingga kepentingan yang saling bertabrakan membuat persoalan ini seolah menjadi benang kusut yang sulit diurai.
Padahal, penyelesaian sengketa tersebut memiliki satu pijakan yang tidak boleh diabaikan, yakni sejarah. Menelusuri asal-usul dan fungsi Blang Padang sejak masa lalu menjadi kunci penting untuk menghadirkan solusi yang adil, bermartabat, dan dapat diterima semua pihak.
Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar hamparan tanah atau aset bernilai ekonomi. Kawasan ini merupakan ruang bersejarah yang menjadi saksi perjalanan panjang peradaban Aceh.
Sejak era Kesultanan Aceh, Blang Padang dikenal sebagai alun-alun kerajaan yang menjadi pusat pemerintahan, tempat rakyat mendengar titah pemimpin, lokasi kegiatan keagamaan, hingga medan perjuangan mempertahankan kedaulatan. Jejak sejarah tersebut tercatat dalam berbagai arsip, manuskrip, serta hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Aceh.
Karena itu, pembahasan mengenai status tanah Blang Padang tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarahnya. Mengabaikan sejarah berarti mengabaikan kebenaran, sekaligus mengikis penghormatan terhadap warisan leluhur.
Pendekatan yang hanya bertumpu pada aspek administratif tanpa mempertimbangkan asal-usul dan fungsi historis kawasan berpotensi melahirkan keputusan yang tidak berkeadilan. Kondisi itu dikhawatirkan memicu polemik baru dan memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Dalam perspektif hukum, keadilan harus berlandaskan pada fakta. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa Blang Padang perlu diawali dengan penelusuran dokumen sejarah yang autentik, bukti kepemilikan tradisional, serta fungsi sosial yang telah melekat sejak kawasan tersebut dibangun.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadikan fakta sejarah sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait Blang Padang.
Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) menegaskan, penghormatan terhadap nilai sejarah Blang Padang merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Penataan kawasan ini harus mampu menjaga nilai historisnya, mempertahankan fungsi ruang publik, serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang memiliki hak berdasarkan sejarah maupun ketentuan hukum.
Dengan berpijak pada sejarah, penyelesaian polemik Blang Padang diyakini dapat mengembalikan marwah kawasan tersebut sebagai simbol kebanggaan rakyat Aceh, sekaligus memastikan warisan sejarah itu tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA).














