Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M saat berbicara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Gedung Parlemen, Rabu 23 September 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)
Jakarta, Asatu Online – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan berdiskusi bersama Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M. Rapat yang digelar pada 23 September 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, SH,MH.
Siaran pers DPP DePA-RI, Minggu (27/9) menyebutkan, pada RDPU tersebut Luthfi mengingatkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus merebut kembali kepercayaan publik.
Pada RDPU yang juga menghadirkan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung dan jajarannya itu Ketum DepA-RI lebih lanjut menegaskan, penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat.
Mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne (Yuris dan Filsuf Belanda abad 17) dan Mitamayama Sozaburo (Yuris dan Filsuf Jepang), ia menyatakan, kualitas penegak hukum (the man behind the gun) dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.
Inisiatif RUU Perampasan Aset itu sendiri telah melintasi tiga periode kepresidenan. Berawal dari era Presiden SBY pada 2009 melalui usulan PPATK dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012, wacana ini berlanjut ke era Presiden Jokowi dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Saat ini, dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kembali ditegaskan. Bahkan Ketua Komisi III mengatakan bahwa RUU ini akan digolkan paling telat 15 Desember 2026.
Langkah ini selaras dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Guna mewujudkan kepastian hukum yang adil, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006 yang menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
“Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, penindakan saat ini belum maksimal,” kata Luthfi.
Ia juga mengingatkan adanya tiga area kritis yang membutuhkan atensi mendalam. Pertama, Pengelolaan dan Pengembalian Aset yang Adil, dimana mekanisme pemulihan aset harus transparan, akuntabel dan memprioritaskan hak korban.
Pembelajaran dari kasus “First Travel” menunjukkan keberadaan celah hukum, dimana aset senilai hampir Rp1 triliun dari 63 ribu jamaah justru disita untuk negara dalam putusan kasasi di MA, padahal dana/aset tersebut berasal dari uang jamaah, bukan aset yang berasal dari APBN. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap (inkracht) sangat diperlukan sebagai “temporary injunction”, yakni tindakan sementara melalui mekanisme putusan provisi.
Langkah ini mencegah pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Penerapan mekanisme NCB, seperti civil forfeiture di Amerika Serikat, tetap wajib menghormati prinsip “due process of law” dan bersandar pada prinsip” the truth and justice”.
Ketiga, transparansi penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Akses Publik, dimana LHKPN harus diimbangi dengan platform digital terintegrasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau proses pengembalian aset secara berkala, transparan dan akuntabel.
“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang tengah berlayar. Sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” kata Luthfi memberikan perumpamaan.
Oleh karena itu ia mengingatkan, Undang-Undang Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah (loop-hole) agar tidak bergantung pada aturan pelaksana (peraturan organik) yang mereduksi fungsinya atau rentan terhadap judicial review/hak uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini, prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan.
Menurut Luthfi ,wadah yang akan dibentuk untuk mengamankan aset rampasan negara harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas, tidak bisa dibeli dan kebal terhadap intervensi politik.
Sebagai langkah konkret, Ketua Umum DePA-RI bersama jajarannya, yaitu Nirdamewati Sihite, S.H. (anggota), Bachtiar Marasabessy, S.H. (anggota), Kunthi Dyah Wardani, S.H. (anggota), dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (anggota) merekomendasikan empat poin strategis.
Pertama, kategori Kejahatan Luar Biasa. Korupsi di sektor keuangan wajib dikategorikan sebagai “extraordinary crime” yang membutuhkan “extraordinary measure” tanpa perlu menunggu putusan inkracht agar aset tidak lenyap. Kerjasama internasional untuk pemberantasan dan pengembalian aset mesti dimaksimalkan.
Kedua, Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang. Regulasi harus dipastikan tidak menjadi alat kekuasaan (abuse of power/détournement de pouvoir) untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang tidak disukai. Penghormatan terhadap due process of law harus menjadi pegangan, dan free and impartial tribunal mesti diwujudkan.
Ketiga, Pembuktian Terbalik. Penerapan asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof/omkering van bewijslaat) wajib dimaksimalkan secara proporsional demi menegakkan kebenaran dan keadilan.
Jangan sampai mereka yang memperoleh aset secara ilegal dan tidak setuju dengan perampasan aset mengulur-ngulur waktu untuk melenyapkan atau memindahkan aset yang pada era digital saat ini bisa begitu cepat raib. Atau jangan sampai mereka dengan sengaja menghindari proses pidana.
Keempat, Sinergi Antar-Lembaga. Dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK harus seirama, solid, dan profesional.
Ketua Umum DePA-RI juga mengingatkan, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara. (Aat SS).














