Tersangka sudah Ditahan 90 Hari, BPI KPNPA RI Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : A1)

Bekasi, Asatu Online– Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menuai sorotan. Keluarga salah satu tersangka mempertanyakan proses penyidikan setelah menyebut anak mereka telah menjalani penahanan selama 90 hari, sementara berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan munculnya ketidakpastian dalam proses perkara dan memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sorotan keluarga disampaikan Rahman, orang tua salah satu tersangka, saat ditemui awak media di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/9/2026).

“Anak saya sudah ditahan 90 hari lebih, namun belum P21. Padahal kasusnya kriminal murni. Ada apa dengan penyidik Polres Bekasi Kota? Kami mempertanyakan prosesnya,” ujar Rahman.

Menurut Rahman, perkara tersebut tercantum dalam SPDP Nomor B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, terkait Laporan Polisi LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tanggal 19 Juni 2026.

Pihak keluarga menyebut sangkaan dalam perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 KUHP Baru mengenai pengeroyokan.

BPI KPNPA RI: Jangan Biarkan Proses Hukum Menjadi Tanda Tanya

Menanggapi persoalan tersebut, Rahmad Sukendar meminta Polres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Menurut Rahmad, persoalan lamanya proses penanganan perkara harus dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau benar seseorang sudah menjalani penahanan hampir 90 hari sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Penyidik harus menjelaskan secara terang bagaimana perkembangan perkara tersebut dan apa yang menjadi kendalanya,” tegas Rahmad.

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang salah atau benar. Penentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum serta alat bukti.

Namun, kata Rahmad, proses penegakan hukum harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang membela tersangka ataupun menyudutkan penyidik. Yang kami kawal adalah proses hukumnya. Apakah prosedur sudah dijalankan dengan benar? Apakah hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum telah dipenuhi? Dan apa alasan berkas perkara belum memperoleh kepastian mengenai kelengkapannya?” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan memantau perkembangan perkara tersebut secara serius.

“Kami meminta aparat penegak hukum kepolisian betul-betul serius menangani kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian. BPI KPNPA RI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta seluruh persoalan yang ada diusut secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Rahmad juga meminta agar proses hukum tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Kalau memang alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Kalau masih ada kekurangan dalam penyidikan, segera dilengkapi. Jangan sampai persoalan administrasi maupun proses penyidikan justru menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kontrol terhadap aparat penegak hukum bukan berarti intervensi terhadap kewenangan penyidik.

“Kontrol masyarakat bukan intervensi. Justru kontrol publik diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan objektif. Kami ingin perkara ini terang, bukan menjadi tanda tanya,” ujar Rahmad.

Kapolres Diminta Pastikan Penanganan Profesional

BPI KPNPA RI mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.

BPI KPNPA RI juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai karena ada laporan kemudian seseorang langsung dianggap bersalah. Tetapi sebaliknya, jangan pula kalau ada dugaan tindak pidana kemudian prosesnya tidak memberikan kepastian. Semuanya harus diuji melalui mekanisme hukum,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan kawal. Kalau ada persoalan dalam prosesnya, harus dibuka dan diperbaiki. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik. Yang kami inginkan hanya satu: kepastian dan keadilan berdasarkan hukum,” pungkas Rahmad.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *