Bekasi  

SMPN 02 Tambun Utara Diduga Langgar Edaran Gubernur: Siswa Naik Motor hingga Wajib Renang  

Bekasi, Asatu Online— Dugaan pelanggaran kebijakan pendidikan kembali mencuat di Jawa Barat. SMPN 02 Tambun Utara disorot karena disebut tetap mewajibkan kegiatan renang bagi siswa sekaligus membiarkan siswa datang dengan sepeda motor.

Padahal, dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sekolah dilarang menggelar kegiatan yang berpotensi membebani orang tua, termasuk renang, wisuda, hingga studi tur ke luar daerah. Gubernur juga secara tegas melarang siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah karena faktor keselamatan dan usia.

Namun fakta di lapangan diduga berkata lain.

Pada Jumat (1/5/2026), seluruh siswa kelas VII hingga IX di SMPN 02 Tambun Utara disebut mengikuti kegiatan renang yang dijadikan bagian dari penilaian mata pelajaran olahraga.

Seorang wali murid, Iwan, mengaku anaknya terancam tidak mendapatkan nilai jika tidak ikut.

“Kalau tidak ikut renang, katanya tidak dapat nilai,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Ia juga menyebut praktik serupa sudah terjadi sebelumnya. Pada 2025, siswa yang tidak ikut renang disebut dikenai sanksi membeli perlengkapan kebersihan.

“Ini terkesan memaksa. Harusnya ada pengawasan,” tegasnya.

Keterangan senada disampaikan sejumlah siswi yang ditemui di depan sekolah. Mereka mengaku kegiatan renang menjadi penentu nilai.

Di sisi lain, ditemukan pula siswa yang datang ke lokasi kegiatan renang di kawasan Venitian, Satria Jaya, dengan mengendarai sepeda motor. Ironisnya, siswa mengaku hal tersebut justru dianjurkan pihak sekolah, meski bertentangan dengan aturan gubernur.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pun angkat bicara. Perwakilan SIPP, Mojento, menegaskan kebijakan tersebut harus dievaluasi.

“Kalau ada unsur ancaman dalam pemberian nilai atau sanksi, itu harus jadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia juga menekankan larangan tegas bagi siswa membawa kendaraan bermotor.

“Siswa masih di bawah umur. Itu jelas dilarang dan harus ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 02 Tambun Utara, Wiwi Pernama, membantah adanya kewajiban tersebut. Ia menyebut kegiatan renang bukan kebijakan sekolah.

“Di luar pengetahuan saya. Anak tidak wajib semua ikut. Informasi dari guru olahraga, siswa bayar sendiri ke kolam renang,” ujarnya.

Meski demikian, kasus ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan internal sekolah serta konsistensi penerapan kebijakan pemerintah daerah di tingkat satuan pendidikan. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *