Bekasi  

Konfirmasi TKD Srijaya Mandek, Ketua BPD Bungkam Seribu Bahasa

Bekasi, Asatu Online — Upaya konfirmasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sri Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menemui jalan buntu. Ketua BPD Srijaya, Sopian Hadi, yang sebelumnya dikenal vokal, kini justru memilih diam dan tidak merespons permintaan klarifikasi dari Asatu Online, Jumat (2/5/2026).

Sikap bungkam ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak transparan dalam pemanfaatan lahan desa seluas kurang lebih 4.800 meter persegi yang kini telah berubah menjadi proyek perumahan.

Berdasarkan penelusuran Asatu Online, perubahan kondisi di lapangan terjadi secara mencolok. Jika sebelumnya pihak desa bersama BPD sempat memasang plang larangan penggunaan jalan di atas TKD untuk akses perumahan, kini plang tersebut menghilang tanpa penjelasan. Sebaliknya, aktivitas pembangunan terus berjalan, bahkan sebagian lahan telah dilakukan pengecoran.

Perubahan sikap tersebut memicu kecurigaan masyarakat adanya kesepakatan terselubung antara oknum aparat desa dan pihak pengembang.

“Dulu keras menolak, sekarang malah diam. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah penggunaan TKD itu telah melalui mekanisme yang sah, seperti Peraturan Desa (Perdes) maupun rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, ini bisa masuk pelanggaran serius. TKD itu aset desa, bukan untuk diperjualbelikan atau disewakan sembarangan,” kata Ali, warga lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan nilai ekonomis lahan tersebut cukup besar, dengan estimasi harga minimal Rp1 juta per meter persegi berdasarkan NJOP itu bisa mencapai Rp 4.800.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Hal ini membuat dugaan potensi kerugian aset desa menjadi perhatian serius.

Di tengah polemik yang terus berkembang, kabar meninggalnya Kepala Desa Sri Jaya pada Jumat, 01 Mei 2026, turut menambah kompleksitas persoalan. Meski demikian, masyarakat menilai proses penelusuran dan penegakan hukum tetap harus berjalan, terutama terhadap pihak-pihak yang masih memiliki tanggung jawab, termasuk BPD sebagai lembaga pengawas desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Sri Jaya belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan melalui aplikasi pesan Whats App oleh redaksi Asatu Online.

Asatu Online akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *