Daerah  

Tongkang BG Marine Power 3303 Patah, GMPI Desak Ditjen Hubla Audit dan Investigasi KSOP Probolinggo  

Probolinggo, Asatu Online — Insiden kegagalan struktur tongkang BG Marine Power 3303 menuai sorotan serius. Peristiwa yang terjadi saat kegiatan bongkar muat batu split itu diduga kuat mengandung unsur kelalaian administratif dan operasional.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan pelabuhan.

Atas dasar itu, Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya resmi melayangkan surat laporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Jumat (2/1/2026).

Ketua GMPI Probolinggo Raya, A Dhani, menyebut insiden terjadi pada 25 Desember 2025 dini hari di Dermaga DABN Probolinggo.

“Kami menduga ada pelanggaran serius yang menyebabkan tongkang mengalami kegagalan struktur saat bongkar muat,” tegas Dhani.

Menurutnya, peristiwa tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

GMPI menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 117, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kelaiklautan kapal, termasuk keselamatan, stabilitas, dan garis muat.

Selain itu, aktivitas tongkang juga diduga melanggar Pasal 219 ayat (1), terkait kewajiban kapal memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Syahbandar setelah pemeriksaan kelaiklautan.

“Jika kapal tidak memenuhi standar namun tetap dioperasikan, maka itu pelanggaran serius,” ujar Dhani.

Ia juga mengingatkan Pasal 302 UU Pelayaran, yang mengatur sanksi pidana bagi nakhoda atau penyelenggara pelayaran yang mengoperasikan kapal tidak laik laut hingga menyebabkan kecelakaan.

GMPI menilai, insiden tersebut juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari otoritas pelabuhan setempat.

Hal itu bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran dan pengawasan muatan.

“Pengawasan terhadap muatan dan struktur kapal adalah tanggung jawab mutlak otoritas pelabuhan,” tegas Dhani.

Senada, Utoro Yuawanarto, Penasehat GMPI Probolinggo Raya, menilai patahnya tongkang mengindikasikan adanya pembiaran kelebihan muatan atau kegagalan struktur yang seharusnya terdeteksi sejak awal.

“Jika fungsi pengawasan KSOP berjalan optimal, insiden ini semestinya bisa dicegah,” ujar pria yang akrab disapa Iwan.

GMPI pun mendesak Ditjen Hubla Kemenhub segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen.

Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pejabat KSOP Kelas IV Probolinggo yang bertanggung jawab saat kejadian.

“Bila perlu, evaluasi dan ganti petugas yang lalai. Jangan ada pembiaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Probolinggo belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.**

Penulis: Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *