Caption: Advokat M. Ali Tualeka, SH,. MH.
Maluku, Asatu Online – Sengketa tanah Ketel Walmosong seluas kurang lebih 250 hektare di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, kini berubah menjadi uji integritas hukum pertanahan di Maluku.
Perkara Perdata No.22/Pdt.G/2025/PN.Nla yang bergulir di Pengadilan Negeri Namlea membuka dugaan serius terkait penggunaan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan keabsahannya.
AJB tersebut diklaim dibuat pada tahun 1987, dengan mencantumkan Rukiah Wamnebo sebagai pihak penjual kepada Ferry Tanaya. Namun fakta krusial yang kini menjadi sorotan adalah Rukiah Wamnebo telah meninggal dunia pada tahun 1979, atau delapan tahun sebelum AJB itu disebut dibuat.
Fakta ini memantik pertanyaan besar: bagaimana mungkin transaksi jual beli dilakukan oleh seseorang yang secara hukum sudah wafat?
Kuasa hukum keluarga Wamnebo, Ali Tualeka, menyatakan bahwa AJB tersebut patut diduga cacat hukum berat dan berindikasi tidak sah. Menurutnya, AJB inilah yang selama puluhan tahun dijadikan dasar oleh Ferry Tanaya untuk mengklaim, menguasai, bahkan mempertahankan tanah Ketel Walmosong.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Jika benar AJB dibuat atas nama orang yang telah meninggal, maka ada persoalan serius yang harus dibuka di pengadilan,” tegas Ali Tualeka dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, penggunaan AJB tersebut bukan hanya berdampak pada sengketa perdata, tetapi juga berujung pada tekanan hukum terhadap ahli waris sah.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, keluarga Wamnebo justru berulang kali menghadapi proses hukum yang dilaporkan oleh pihak Ferry Tanaya. Seluruh laporan tersebut, menurut kuasa hukum, bersandar pada AJB 1987 yang kini digugat keabsahannya.
“Kami melihat ada pola. AJB yang dipersoalkan justru digunakan sebagai alat untuk menekan, melaporkan, dan melemahkan posisi ahli waris. Ini yang kami sebut sebagai dugaan kriminalisasi,” ujar Ali.
Praktik tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa koreksi melalui putusan pengadilan.
Atas dasar itulah, keluarga Wamnebo secara resmi menggugat Ferry Tanaya ke PN Namlea, dengan tuntutan agar majelis hakim menyatakan AJB 1987 batal demi hukum, sekaligus menegaskan hak kepemilikan tanah Ketel Walmosong berada di tangan ahli waris sah.
Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menghentikan segala bentuk klaim sepihak dan tindakan hukum yang dinilai merugikan keluarga Wamnebo. “Pengadilan harus menjadi tempat membongkar kebenaran, bukan melegitimasi dokumen yang dipersoalkan. Ini soal kepastian hukum dan keadilan,” tegas Ali Tualeka.
Kasus Ketel Walmosong kini menjadi sorotan publik karena menyangkut lahan dalam skala besar dan dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam penguasaan tanah. Publik menilai perkara ini sebagai ujian serius bagi Pengadilan Negeri Namlea dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak masyarakat dari potensi penyalahgunaan dokumen hukum. (*)














