Babel  

Kades Pemali Benarkan Kebun Warga Terdampak Aktivitas CV TMR, Suherman Saleh Soroti Dugaan Pelanggaran

Bangka, Asatu Online — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, menyoroti dugaan perusakan kebun milik warga yang diduga dilakukan oleh CV Tri Mitra Resource (TMR) di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Suherman menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu telah merugikan masyarakat dan mencederai hak warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.

“Kalau benar ada pembabatan tanaman warga tanpa sosialisasi dan tanpa penyelesaian yang baik, itu jelas mencederai hak masyarakat. Saya menilai tindakan seperti itu di luar kebijakan resmi PT Timah Tbk,” tegas Suherman, Senin (25/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kedatangan sejumlah warga Desa Pemali ke Kantor Sekretariat SMSI Kabupaten Bangka di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungailiat, untuk mengadukan dugaan perusakan kebun sawit dan lada akibat aktivitas pembukaan lahan tambang yang dilakukan CV TMR, yang disebut merupakan mitra kerja PT Timah Tbk.

Di hadapan awak media, warga mengaku kecewa lantaran tanaman sawit yang telah berusia hampir lima tahun serta kebun lada produktif milik mereka dibabat tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan garapan.

“Kebun itu kami rawat bertahun-tahun tanpa ada larangan sebelumnya. Tapi saat aktivitas tambang masuk, tanaman kami dirusak begitu saja tanpa ada komunikasi ataupun pembicaraan soal ganti rugi,” ungkap salah seorang warga.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya lebih dari 20 pemilik kebun mengaku terdampak langsung akibat aktivitas tersebut. Hingga kini, warga menyebut belum ada kepastian terkait mekanisme maupun realisasi kompensasi atas tanaman yang rusak.

Suherman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama PT Timah Tbk segera turun tangan melakukan investigasi serta menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

“Saya meminta APH dan PT Timah Tbk menindaklanjuti persoalan ini serta memproses secara hukum apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan aturan pertambangan maupun kebijakan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, terutama terhadap warga yang telah lama mengelola lahan perkebunan di kawasan tersebut.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pola kemitraan tambang dan perlindungan hak masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Kepala Desa Pemali, Abdul Haziz, membenarkan adanya dugaan perusakan kebun warga yang diduga dilakukan oleh pihak CV TMR.

“Iya benar, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dan setelah kami turun langsung ke lapangan, memang ada kebun warga yang terdampak aktivitas tersebut,” kata Abdul Haziz saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemerintah desa telah melakukan mediasi bersama warga, pihak PT Timah, dan CV TMR guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami sudah memfasilitasi musyawarah bersama antara warga, PT Timah dan pihak TMR. Dari hasil pertemuan itu, pihak TMR bersedia mengganti tanam tumbuh sesuai harga berdasarkan perda maupun perbup yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, Abdul Haziz mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pembayaran ganti rugi belum terealisasi.

“Kami sempat menghubungi pihak CV TMR terkait kapan pembayaran ganti rugi dilakukan. Mereka menyampaikan masih menunggu proses dari pihak atasan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tri Mitra Resource (TMR) maupun PT Timah Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perusakan kebun warga tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *