Caption : Ilustrasi
Jakarta, Asatu Online— Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 17 April 2025 yang memvonis dua tahun penjara terhadap Jevon Varian Gideon dinilai janggal dan memicu desakan publik agar Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan suap dalam perkara tersebut.
Dalam perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, Jevon dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, publik menilai majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, S.H. mengabaikan bukti-bukti penting dan kesaksian yang terang-terangan menunjukkan bahwa Jevon hanya menjalankan tugas sebagai karyawan PT Hutan Alam Lestari (PT HAL).
Dari fakta persidangan terungkap bahwa dana Rp320 juta yang diterima Jevon berasal dari pembayaran jasa hukum PT HAL kepada kantor hukum Moses Tarigan & Partners, yang dipimpin Moses Ritz Owen Tarigan (ROT). Dana tersebut kemudian disalurkan Jevon kepada Agie Gama Ignatius atas perintah Moses, sesuai bukti percakapan WhatsApp dan kesaksian Agie di pengadilan.
Ayah terdakwa, Husin Gideon, menyebut vonis tersebut cacat logika dan penuh kejanggalan. Ia menduga kuat adanya praktik suap yang memengaruhi putusan hakim.
Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira, S.H., menegaskan bahwa perkara ini semestinya masuk ranah perdata karena bersumber dari perjanjian jasa hukum, bukan pidana. Ia menambahkan, Jevon tidak menikmati uang tersebut dan bukan pihak yang menandatangani perjanjian.
“Kalau ini dianggap penipuan, maka Moses, Agie, dan Dyan Surbakti juga harus ikut diproses karena mereka yang menikmati dana itu,” tegas Deika.
Desakan juga datang dari Pemimpin Redaksi Warta Nasional, Rukmana, S.Pd.I., yang mempertanyakan mengapa hanya Jevon yang diadili. Ia melontarkan tiga pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benni Cahyadi, terkait status Moses ROT dan dua nama lain yang hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21).
Namun, Benni hanya memberi jawaban singkat melalui WhatsApp: “Semua masih dalam proses.”
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum Erma Octora belum memberikan keterangan meski telah dimintai konfirmasi. Sikap diam ini semakin menguatkan kecurigaan publik akan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Dalam salinan putusan, disebutkan bahwa berkas Jevon akan digunakan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Moses ROT. Namun hingga kini, belum ada perkembangan atau kepastian hukum.
Publik mendesak KY dan KPK segera turun tangan menyelidiki dugaan suap serta memeriksa integritas majelis hakim. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi tuntutan utama dalam perkara ini. (Bud)














