Caption : Wartawan Melda Sari
Sungailiat, Asatu Online – Seorang wartawan media online, Melda Sari (38), kembali tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, ini dituding menipu seorang ibu rumah tangga, A (48), hingga merugi lebih dari Rp 150 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bangka sejak 2024, namun hingga Maret 2025, Melda tak kunjung mengembalikan uang korban. Ironisnya, Melda justru dikenal sebagai wartawan bersertifikat, sebuah status yang ia gunakan untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya diduga menipu.
Modus Penipuan: Manfaatkan Status Wartawan untuk Yakinkan Korban
Kepada Asatu Online, korban A menceritakan bagaimana Melda menawarkan investasi kredit elektronik dan perhiasan emas dengan iming-iming keuntungan besar. Karena percaya, A menyerahkan dana secara bertahap sejak Maret 2024.
“Dia bilang bisnisnya sangat menguntungkan, dan saya percaya karena dia wartawan bersertifikat,” ungkap Ibu Rumah Tangga inisial A, Senin (24/3/2025).
Awalnya, A menyerahkan kalung emas senilai Rp 10 juta, disusul transfer Rp 15 juta, Rp 15 juta, Rp 10 juta, dan tranfer Rp 50 juta di depan BRI Cabang Sungailiat. Tak berhenti di situ, Melda kembali meminta Rp 25 juta untuk “perluasan usaha,” lalu meminta lagi Rp 25 juta dengan alasan membeli kendaraan guna bisnis jual beli mobil.
“Total yang saya serahkan lebih dari Rp 150 juta. Saya hanya sempat menerima Rp 1,5 juta dan Rp 10 juta sebagai keuntungan di awal. Setelahnya, dia hanya memberi janji kosong,” beber A.
Dibantu Jadi Wartawan, Kini Balas Menipu
Kasus ini semakin mengejutkan karena suami A adalah orang yang berjasa membantu Melda mendapatkan sertifikasi wartawan. Sebelum menjadi jurnalis, Melda diketahui pernah dipenjara karena kasus penipuan.
“Suami saya yang membantunya jadi wartawan bersertifikat. Tapi justru kami yang dia tipu. Saya benar-benar tidak menyangka,” kata A dengan nada kecewa.
Alih-alih bertanggung jawab, Melda justru menghindar setiap kali ditagih. Bahkan, korban lain mulai bermunculan. Salah satunya Yanti (nama samaran), yang mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta akibat modus serupa.
Melda Bungkam, Polisi Diminta Bertindak
Saat dikonfirmasi, Melda membantah semua tuduhan. Ia mengklaim uang yang diterimanya merupakan investasi yang sebagian telah dikembalikan. Namun, hingga kini, tak ada bukti konkret yang menunjukkan pelunasan tersebut.
“Saya sudah mencicil, ini bukan penipuan,” kilahnya singkat tanpa menunjukkan bukti.
Sementara itu, korban A meminta Polres Bangka segera mengambil tindakan tegas. Hingga lebih dari 5 bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan soal pengembalian dana, sementara Melda masih bebas berkeliaran.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada korban lain yang tertipu,” tegas A.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, sekalipun ditawarkan oleh orang yang dikenal atau memiliki status sosial terhormat. Kini, para korban hanya bisa berharap hukum ditegakkan dan kerugian mereka bisa dikembalikan. [*]














