Tiga Laporan Polisi Mandek Sejak 2024, OLH Menanti Kepastian Hukum di Polres Jakarta Utara

Caption : OLH didampingi Kuasa hukum.

Jakarta, Asatu Online — Tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan Oey Lie Hua (OLH) masih menyisakan tanda tanya. Sejak laporan pertama dibuat pada April 2024, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut kini menjadi sorotan, menyusul terbitnya surat perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3D) kedua dari Bareskrim Polri yang, menurut pihak kuasa hukum, memuat atensi dan petunjuk pengawasan terhadap penanganan perkara oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana perkembangan ketiga laporan tersebut, apa kendala yang dihadapi penyidik, dan kapan pelapor memperoleh penjelasan yang terang mengenai proses hukum yang berjalan?

Persoalan ini disampaikan kuasa hukum OLH, Advokat. Soedarto Rimbun, SH., MH, dalam konferensi pers di Malacca Toast, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026).

Menurut Rimbun, peristiwa yang menjadi pokok persoalan disebut terjadi di kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023. Namun, sejumlah laporan yang diajukan sejak 2024 hingga 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kejelasan kepada pihak pelapor.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 April 2024.

Dalam laporan tersebut, OLH mengadukan dugaan ancaman yang disebut berkaitan dengan pemberian obat kepada anak apabila dirinya mengajukan gugatan harta bersama atau melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Nama Ds, tercantum sebagai terlapor. Adapun kebenaran materi laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Laporan kedua bernomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Juni 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur yang, menurut pihak pelapor, bertentangan dengan kesepakatan pengasuhan yang dibuat di hadapan notaris.

Rimbun menyebut laporan kedua yang semula diterima Polda Metro Jaya itu baru dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, laporan ketiga bernomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Juni 2025, diajukan melalui kuasa hukum OLH, Prof. Dr. Suhandi Cahaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibunya.

Pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan pemberian obat oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Mereka meminta persoalan terkait pemberian obat, kehadiran anak, dan diagnosis medis diperiksa berdasarkan rekam medis serta bukti yang relevan.

Seluruh dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang. Karena menyangkut anak dan informasi medis, penanganannya juga perlu memperhatikan perlindungan privasi serta kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Rimbun, persoalan utama yang kini dipersoalkan bukan hanya substansi laporan, tetapi juga transparansi perkembangan penanganannya.

Ia menilai, proses yang telah berjalan belum memberikan penjelasan memadai kepada pelapor mengenai tahapan penanganan masing-masing perkara.

“Ketika saya mulai mendampingi OLH, laporan pertama dan kedua belum menunjukkan tindak lanjut yang kami nilai memadai. Untuk laporan ketiga, saya pernah mendampingi OLH menjalani satu kali pemeriksaan sebelum penanganan selanjutnya dilakukan oleh tim hukum,” ujar Rimbun.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara rutin.

Bagi pelapor, kejelasan mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan, serta kendala yang dihadapi penyidik menjadi hal mendasar yang perlu disampaikan secara transparan.

Sebab, laporan polisi bukan sekadar dokumen administrasi. Ketika seseorang mengadukan dugaan tindak pidana, proses penanganannya perlu memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, untuk menilai apakah penanganan ketiga laporan tersebut mengalami keterlambatan yang tidak semestinya, diperlukan penjelasan resmi mengenai kronologi penyidikan, tindakan yang telah dilakukan, serta alasan apabila terdapat kendala dalam proses penanganannya.

Desakan agar perkara mendapat perhatian pimpinan Polri semakin menguat setelah Bareskrim Polri menerbitkan SP3D kedua.

Rimbun menjelaskan, berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, surat bernomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim, tertanggal 23 September 2026, memuat atensi dan petunjuk kepada Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Menurut pihak kuasa hukum, surat tersebut menjadi salah satu dasar untuk kembali meminta perhatian pimpinan Polri terhadap perkembangan ketiga laporan.

Namun, keberadaan surat atensi dan petunjuk pengawasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Pelaksanaan petunjuk, hasil pengawasan, serta perkembangan penanganan perkara tetap perlu dijelaskan oleh institusi yang berwenang.

Kini, publik menantikan penjelasan yang terang mengenai tindak lanjut atas atensi tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur.

Bagi OLH, persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa banyak laporan yang telah dibuat, melainkan juga tentang kejelasan proses hukum yang dijalani.

Kuasa hukum mendesak agar Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini setiap laporan, tahapan penanganan yang telah dilakukan, serta kendala yang menyebabkan prosesnya belum memberikan kepastian kepada pelapor. (*)

Penulis: Wh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *