Jakarta, ASatu Online — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi termohon yang menyebut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dkk telah kedaluwarsa.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan MK memiliki kewenangan mengadili persoalan dalam seluruh tahapan pemilu jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan yang memengaruhi hasil pemilu.
“Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of justice memiliki kewenangan dalam mengadili seluruh tahapan pemilu apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran atau kecurangan yang dinilai memengaruhi hasil pemilu,” kata Saldi dalam pembacaan pertimbangan putusan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Saldi, kewenangan itu untuk menjamin pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Dalam rangka memberikan jaminan atas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atau sederajat.
Dua Atase Kedutaan Besar RI juga disebut tidak pernah menerima informasi maupun pendaftaran Gibran sebagai peserta didik di Singapura ataupun Australia, sebagaimana kewajiban bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran.
MK menilai permohonan Denny Indrayana dkk sudah tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebab, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, meski MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.(drm/rst)















