Jakarta, ASatu Online — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi termohon yang menyebut permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dkk telah kedaluwarsa.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK tetap memiliki kewenangan mengadili persoalan dalam seluruh tahapan pemilu apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.
“Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of justice memiliki kewenangan dalam mengadili seluruh tahapan pemilu apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran atau kecurangan yang dinilai memengaruhi hasil pemilu,” kata Saldi dalam pertimbangan putusan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Saldi, kewenangan tersebut diperlukan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Hal tersebut dalam rangka memberikan jaminan atas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan minimal tamat sekolah menengah atau sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.
MK juga mempertimbangkan keterangan dua Atase Kedutaan Besar RI yang menyatakan tidak pernah menerima informasi maupun pendaftaran Gibran sebagai peserta didik di Singapura maupun Australia sebagaimana kewajiban bagi warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Namun, persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
MK menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk telah tidak relevan dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status tersebut berakhir sejak Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, meski MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.(drm/rst)















