Siapa Adi Santoso di Balik PT PMM dan Ekspor 390 Ton Mineral?

Adi Santoso (tengah kiri dari depan). Foto : Istimewa)

Jakarta, Asatu Online — Nama Adi Santoso mencuat dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

Pertanyaan publik kini mengarah pada sosok Adi Santoso, siapa sebenarnya dia dan sejauh mana keterkaitannya dengan struktur perusahaan yang tersangkut perkara pengiriman sekitar 390 ton mineral di Batam?

Adi Santoso, yang dalam sejumlah pemberitaan juga disebut Adi Santoso Wijaya, dikaitkan dengan PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS), perusahaan yang disebut memiliki saham mayoritas PT PMM.

PT TMS juga dikaitkan dengan Santoso Wijaya yang disebut sebagai ayah Adi Santoso. Struktur kepemilikan tersebut menjadi perhatian karena PT TMS disebut menguasai sekitar 99,98 persen saham PT PMM.

PT PMM sendiri beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Diperiksa Kejagung sebagai Saksi

Nama Adi Santoso semakin menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial AS pada Selasa, 29 September 2026.

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut AS sebagai direksi PT TMS.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (29/9/2026).

Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pernyataan tersebut menempatkan pemeriksaan AS dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018–2026.

Sejumlah pemberitaan mengaitkan inisial AS tersebut dengan Adi Santoso. Namun, dalam keterangan resmi yang tersedia, Kejagung menyebutnya sebagai AS selaku direksi PT TMS dan tidak menyatakan secara terbuka bahwa AS adalah Adi Santoso. Karena itu, identitas tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen.

Bermula dari 390 Ton Mineral

Perkara PT PMM mencuat setelah aparat mengamankan sekitar 390 ton mineral dalam 15 kontainer di kapal TB Capricorn 106 di perairan Nongsa, Batam, pada Mei 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut material tersebut berkaitan dengan tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Elements (REE).

Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pemeriksaan dan pengujian sampel mineral. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, penyidik menduga terdapat permintaan agar pengujian sampel tidak dilakukan secara komprehensif sehingga kandungan LTJ tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan.

Kejaksaan menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung LTJ secara ilegal dengan jumlah sekitar 390 ton dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Tiga Tersangka

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Iwan Setiawan (IS) dari PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang.

Dalam keterangan Kejaksaan, dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan proses pemeriksaan sampel, pengujian kandungan LTJ, serta kewenangan kepabeanan yang kemudian memungkinkan ekspor mineral tersebut.

Kejaksaan juga menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor BPKP.

Jejak PT PMM Perlu Ditelusuri

Dengan pemeriksaan terhadap saksi dari PT TMS, perhatian kini tidak hanya tertuju pada barang yang diamankan di Batam, tetapi juga pada struktur pengelolaan dan hubungan korporasi di belakang PT PMM.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pengiriman sekitar 390 ton mineral tersebut merupakan satu-satunya kegiatan ekspor yang perlu ditelusuri.

Jika penyidikan mencakup periode 2018–2026, maka rekam jejak produksi, dokumen pengujian, perizinan, transaksi, proses kepabeanan, hingga riwayat pengiriman mineral PT PMM selama periode tersebut menjadi bagian yang relevan untuk diperiksa penyidik.

Pemeriksaan Adi Santoso, jika benar AS yang diperiksa merupakan Adi Santoso menjadi penting untuk melihat sejauh mana pihak yang berada dalam struktur PT TMS mengetahui dan memahami aktivitas PT PMM.

Saat ini penyidikan masih berjalan. Perhitungan potensi kerugian negara juga belum final.

Pada tahap ini, pertanyaan terbesar bukan semata-mata mengenai siapa pemilik atau pengurus perusahaan, melainkan bagaimana alur pengambilan keputusan, pengujian mineral, penerbitan dokumen, hingga proses ekspor sekitar 390 ton material tersebut berlangsung.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *