Rumah mewah di dalam Lapas Cibinong (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online — Temuan Ombudsman RI terkait klaster bangunan berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menuai sorotan tajam. Wartawan senior Suherman Saleh mempertanyakan bagaimana fasilitas menyerupai vila dapat digunakan narapidana kasus korupsi.
Menurut Suherman, keberadaan fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas perlu diusut secara terbuka, terutama ketika penghuni bangunan tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dengan hukuman berat.
“Tidak seharusnya terpidana korupsi kakap menikmati fasilitas mewah di dalam lapas. Apalagi bangunannya menyerupai vila,” ujar Suherman, Rabu (30/9/2026) di Jakarta.
Ia juga menyayangkan sikap dan pola pengawasan pimpinan Lapas Cibinong dalam kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak semata menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
Sorotan mengarah kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah menjabat sejak Oktober 2023. Wisnu kini dinonaktifkan sementara bersama sejumlah pejabat lapas lainnya.
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, AC, kulkas, televisi dan perabotan lengkap.
Kondisi bangunan tersebut dinilai Ombudsman menyerupai rumah atau apartemen. Temuan itu semakin menjadi perhatian setelah diketahui adanya warga binaan kasus korupsi yang berada di kawasan tersebut.
Dua nama yang kemudian dikonfirmasi Ditjen Pemasyarakatan adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ahmad Albani diketahui pernah menjabat General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Sementara Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Keduanya semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, hukuman masing-masing diperberat menjadi 10 tahun penjara, dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Keberadaan keduanya di area SAE kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjen Pemasyarakatan. Dirjen PAS Mashudi menyatakan pihaknya masih menelusuri dasar dan mekanisme penempatan warga binaan di kawasan tersebut.
Setelah sidak Ombudsman, Wisnu mengakui memerintahkan pemindahan barang-barang dari bangunan yang menjadi sorotan. Ia menyebut barang tersebut bukan milik negara, namun persoalan mengenai siapa yang menempatkan dan memberikan izin penggunaan masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Wisnu juga sempat menyatakan kawasan tersebut merupakan rumah dinas pejabat, bukan bangunan untuk narapidana. Namun Ombudsman menemukan warga binaan berada di lokasi tersebut.
Pada 26 September 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat lainnya. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan internal terkait pengelolaan Lapas Cibinong.
Suherman menilai kasus tersebut harus dibuka secara terang agar tidak berhenti pada persoalan pergantian atau penonaktifan pejabat.
“Yang harus dijawab adalah bagaimana fasilitas seperti itu bisa ada, siapa yang mengizinkan, siapa yang menggunakan, dan bagaimana pengawasannya selama ini,” tegasnya.
Ombudsman sendiri meminta bangunan yang menjadi temuan tersebut ditindaklanjuti sebelum dilakukan pemeriksaan ulang. Sementara proses pemeriksaan internal masih berjalan dan belum terdapat sanksi definitif maupun putusan pidana terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
(Why)















