Adi Santoso pemilik PT PMM (kiri tengah). Foto : Istimewa
Jakarta, Asatu Online – Aktivitas pengiriman mineral ikutan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) di Desa Anyir, Kabupaten Bangka, disebut telah berlangsung sedikitnya 20 kali.
Data tersebut diungkap Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi. Ia menyebut PT PMM tercatat telah melakukan pembayaran royalti untuk 20 kali pengiriman mineral ikutan.
“Kalau berdasarkan royalti yang PT PMM setorkan kepada Pemkab Bangka, sejak tahun 2018 – 2026 ada 20 kali pengiriman. Namun untuk nilai dananya itu rahasia negara,” kata Hariyadi kepada Asatu Online, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan itu menambah pertanyaan di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret PT PMM.
Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan adalah Adi Santoso. Namanya dikaitkan dengan PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS), perusahaan yang disebut memiliki saham mayoritas PT PMM.
PT TMS juga disebut berkaitan dengan Santoso Wijaya yang disebut sebagai ayah Adi Santoso. Struktur kepemilikan tersebut menjadi perhatian karena PT TMS disebut menguasai sekitar 99,98 persen saham PT PMM.
Adi Santoso Diperiksa Kejagung
Nama Adi Santoso semakin mencuat setelah Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial AS pada Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut AS merupakan direksi PT TMS.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berawal dari 390 Ton Mineral
Kasus PT PMM mencuat setelah sekitar 390 ton mineral dalam 15 kontainer diamankan dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Nongsa, Batam, pada Mei 2026.
Kejaksaan Agung menyebut material tersebut berkaitan dengan tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Elements (REE).
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan dan pengujian sampel mineral.
Kejaksaan menduga ada permintaan agar pengujian sampel tidak dilakukan secara komprehensif sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Kondisi itu diduga membuat PT PMM dapat mengekspor material yang mengandung LTJ secara ilegal.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Iwan Setiawan dari PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Peran para tersangka berkaitan dengan proses pemeriksaan sampel, pengujian kandungan LTJ hingga proses kepabeanan yang diduga memungkinkan pengiriman material tersebut.
Besaran kerugian negara hingga kini masih dihitung oleh tim auditor BPKP.
20 Kali Pengiriman Jadi Pertanyaan
Keterangan DPPKAD Bangka soal 20 kali pembayaran royalti kini membuka ruang pertanyaan baru.
Jika benar terdapat 20 kali pengiriman yang tercatat melalui pembayaran royalti, penyidik dapat menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan dokumen pengiriman PT PMM.
Penelusuran dapat mencakup dokumen produksi, asal mineral, hasil pengujian laboratorium, pembayaran royalti, perizinan, dokumen kepabeanan hingga tujuan pengiriman.
Terlebih, perkara yang tengah disidik Kejagung disebut berkaitan dengan periode 2018-2026.
Dengan demikian, perkara sekitar 390 ton mineral di Batam tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai satu pengiriman.
Riwayat aktivitas PT PMM selama periode penyidikan juga menjadi bagian penting untuk melihat apakah terdapat pola serupa dalam pengiriman-pengiriman sebelumnya.
Dasar Hukum Royalti
Dalam UU Minerba, pemegang IUP dan IUPK memiliki hak atas mineral, termasuk mineral ikutan, setelah memenuhi kewajiban iuran produksi sesuai ketentuan hukum. Ketentuan mengenai hak atas mineral tersebut antara lain diatur dalam Pasal 92 UU 4/2009, yang telah beberapa kali diubah.
Aturan pelaksana juga mengatur hak pemegang izin atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, serta kewajiban yang terkait dengan penerimaan negara.
Karena itu, penyidik perlu mengungkapkan jenis material yang dikirim dalam 20 pengiriman tersebut, volumenya, asal mineral, hasil pengujiannya dan tujuan pengirimannya.
Kejaksaan sebelumnya menyatakan para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen sehingga material mengandung REE dapat diekspor.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP sebagaimana disebut dalam siaran pers Kejaksaan Agung, serta ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan dalam sangkaan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan verifikasi kepada Santoso Wijaya, PT PMM, Adi Santoso dan pihak terkait masih dilakukan. (why/mn)















