Para tersangka kasus korupsi KUR fiktif di Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim
Asatu Online, Palembang — Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan.
Wartawan senior Suherman Saleh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tidak berhenti pada proses persidangan terhadap para terdakwa, tetapi terus memburu tersangka yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu nama yang masih dicari adalah Ipan Hardiansyah. Suherman meminta aparat penegak hukum menangkap yang bersangkutan di mana pun berada dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai status DPO hanya menjadi catatan administrasi. Aparat penegak hukum harus terus melakukan pencarian dan menangkap yang bersangkutan di mana pun berada. Proses hukum harus berjalan dan tidak boleh ada kesan pelaku korupsi bisa terus menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegas Suherman, Selasa (18/8/2026).
KUR Fiktif Bernilai Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel KCP Semendo periode 2022–2024 menjadi perhatian serius karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut sekitar Rp10,089 miliar, sementara dalam proses perkara juga muncul nilai kerugian bersih sekitar Rp12,1 miliar.
Modus yang terungkap antara lain dugaan penggunaan data KTP dan KK masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Data tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan KUR, termasuk surat keterangan usaha.
Dari proses hukum, terdapat 134 debitur yang dinilai tidak layak menerima kredit. Sebagian dana yang telah dicairkan kemudian tidak dikembalikan dan diduga dikuasai pihak-pihak yang terlibat.
Bagi Suherman, fakta tersebut tidak semata-mata menunjukkan persoalan pada individu, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Bank Sumsel Babel.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana data masyarakat bisa digunakan, dokumen kredit bisa diproses, rekening bisa dibuka dan dana bisa dicairkan apabila sistem verifikasi serta pengawasan berjalan dengan baik?” ujarnya.
Enam Terdakwa Telah Divonis
Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pada 22 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa.
Mantan Pimpinan KCP Semendo periode 2022–2024, Erwan Hadi, divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari serta dibebani uang pengganti sekitar Rp3,024 miliar.
Wisnu Andrio Patra, yang disebut berperan sebagai perantara atau koordinator, divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
Sementara Juliantoro divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp631 juta.
Kemudian Dasril divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp400 juta.
Dua mantan pegawai bank lainnya, Mario Aska Pratama dan Fakhrul Kurnia Syah Putra, masing-masing divonis dua tahun penjara dengan denda masing-masing Rp30 juta dan Rp50 juta.
Namun, vonis terhadap enam terdakwa tersebut dinilai belum menutup seluruh rangkaian perkara.
Ipan Hardiansyah Masih DPO
Pengembangan perkara oleh Kejati Sumsel masih berjalan terhadap sejumlah tersangka lainnya.
Di sisi lain, Ipan Hardiansyah masih berstatus DPO.
Suherman menilai keberadaan tersangka yang masih buron harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jangan biarkan seorang tersangka melarikan diri dari proses hukum. Kejati Sumsel harus terus mengejar, mencari dan menangkap yang bersangkutan. Di mana pun berada, hukum harus tetap menjangkau,” katanya.
Menurutnya, penangkapan tersangka yang masih DPO juga penting untuk membuka kemungkinan adanya fakta baru dalam perkara tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang sudah tertangkap. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya.
Kejati Sumsel Diminta Telusuri Cabang Lain
Suherman juga mendesak Kejati Sumsel tidak hanya fokus pada kasus KUR fiktif di KCP Semendo.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang muncul di sejumlah cabang Bank Sumsel Babel lainnya apabila ditemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup.
“Kasus di Semendo harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah persoalan serupa terjadi di tempat lain. Kalau ada laporan atau temuan mengenai dugaan penyimpangan di cabang-cabang lain, saya kira Kejati Sumsel perlu melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan bukti,” ujar Suherman.
Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan berarti menuduh seluruh jajaran atau cabang Bank Sumsel Babel melakukan pelanggaran, melainkan bagian dari upaya memastikan tata kelola bank milik pemerintah daerah berjalan transparan dan akuntabel.
“Yang kita dorong adalah pemeriksaan berdasarkan fakta. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan indikasi korupsi, jangan dibiarkan,” katanya.
Manajemen Bank Sumsel Babel Harus Berbenah
Suherman juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh di internal Bank Sumsel Babel.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus pidana mencuat. Sistem pengawasan harus mampu mencegah penyimpangan sejak tahap awal.
Mulai dari verifikasi calon debitur, penggunaan identitas nasabah, pembukaan rekening, kelengkapan dokumen, kewenangan pejabat pemutus kredit hingga pengawasan setelah kredit dicairkan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan setiap muncul kasus, yang terlihat hanya pegawai atau pimpinan cabang yang kemudian menjadi terdakwa. Pertanyaannya, bagaimana pengawasan di atasnya? Apakah audit internal berjalan? Apakah sistem pengendalian sudah memberikan peringatan ketika ada transaksi atau dokumen yang janggal?” katanya.
Menurut Suherman, munculnya perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan maupun karyawan bank harus menjadi alarm serius bagi manajemen.
“Kalau kasus terus bermunculan, ini alarm keras. Manajemen harus melakukan pembenahan secara serius, bukan baru bergerak setelah ada tersangka dan terdakwa,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sumsel Babel memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pembangunan daerah.
Karena itu, Suherman menilai pengelolaan kredit harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara atau uang masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Bank Sumsel Babel sebagai bank milik daerah,” ujarnya.
Ia kembali mendesak Kejati Sumsel menuntaskan pengembangan perkara KUR KCP Semendo, memburu tersangka yang masih DPO, serta tidak menutup kemungkinan mendalami perkara lain apabila terdapat bukti dugaan penyimpangan di cabang Bank Sumsel Babel lainnya.
“Penegakan hukum harus tuntas. Tetapi bersamaan dengan itu, manajemen juga harus membongkar kelemahan sistemnya. Jangan sampai kasus yang sama kembali terjadi di tempat lain,” pungkas Suherman. (wah)













