Babel  

Puskesmas Selindung Dibangun di Bawah SUTET, Suherman Saleh Soroti Proyek 2025

Proyek Puskesmas Selindung dibangun tahun 2025 (Foto : A1)

Pangkalpinang, Asatu Online– Pembangunan Puskesmas Selindung, Kota Pangkalpinang, yang dilaksanakan pada 2025 menuai sorotan. Pasalnya, bangunan fasilitas kesehatan tersebut disebut berdiri tepat di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kondisi tersebut dipertanyakan wartawan senior Suherman Saleh. Ia menilai pembangunan fasilitas kesehatan dengan posisi berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi semestinya melalui kajian teknis dan koordinasi lintas instansi secara ketat.

“Coba lihat Pustu Selindung. Pembangunannya dilakukan pihak Dinas Kesehatan, tetapi perlu dipertanyakan apakah sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait aspek teknis dan tata ruang. Bangunan itu berada di bawah jalur SUTET,” ujar Suherman Saleh, Sabtu (9/8/2026).

Ia juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan serta rekomendasi teknis sebelum proyek tersebut dilaksanakan.

“IMB atau persetujuan bangunannya ada atau tidak? Kemudian bagaimana rekomendasi teknis dari PUPR? Ini yang harus dibuka kepada publik,” katanya.

Menurut Suherman, keberadaan bangunan tersebut di bawah jaringan SUTET perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat, terutama karena bangunan itu merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap hari akan didatangi masyarakat dan tenaga kesehatan.

Soroti Aspek Keinsinyuran

Selain persoalan lokasi bangunan, Suherman juga menyoroti aspek keinsinyuran dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang telah berlaku sejak 24 Maret 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana.

Menurutnya, kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah dan berkaitan dengan pekerjaan teknik harus memenuhi ketentuan keinsinyuran, termasuk aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan gedung pemerintah, termasuk fasilitas kesehatan seperti puskesmas, tentu tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi pengadaan. Ada aspek teknis, keselamatan bangunan, tata ruang dan keinsinyuran yang harus dipastikan,” tegasnya.

Suherman juga mempertanyakan kapasitas pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam narasi yang disampaikannya, PPK proyek tahun 2025 disebut Dr. Tri. Hal itu menurut Suherman, apakah pejabat tersebut memiliki kompetensi dan persyaratan keinsinyuran yang relevan dengan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kalau proyeknya pekerjaan konstruksi dan membutuhkan praktik keinsinyuran, harus jelas siapa tenaga ahli yang bertanggung jawab secara teknis. Jangan sampai persoalan kompetensi keinsinyuran tidak diperhatikan,” ujarnya.

Namun demikian, terkait apakah PPK dalam proyek tersebut secara hukum wajib memiliki STRI, hal itu menurut Suherman perlu diperiksa berdasarkan tugas, kewenangan, jabatan, serta ruang lingkup praktik keinsinyuran yang melekat pada proyek tersebut.

Pertanyakan Rekomendasi PUPR dan Perizinan

Suherman menilai Dinas PUPR dan instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan bangunan perlu memberikan penjelasan mengenai status teknis dan perizinan pembangunan Puskesmas Selindung.

Ia mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dimulai telah dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi, termasuk keberadaan jaringan SUTET di sekitar atau tepat di atas bangunan.

“Kalau memang ada rekomendasi teknis dari PUPR, masyarakat berhak tahu. Kalau ada persetujuan bangunan, dasar teknisnya juga harus jelas. Apalagi lokasinya berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut fasilitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal bangunan berdiri atau tidak. Ini menyangkut keselamatan. Karena itu harus ada penjelasan secara terbuka dari pemerintah, PUPR, Dinas Kesehatan maupun pihak terkait lainnya,” ujar Suherman.

Ia juga meminta agar proyek tersebut diperiksa dari sisi perencanaan, lokasi, dokumen teknis, perizinan, pelaksanaan pekerjaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin kepada Asatu Online, menyampaikan lewat pesan Whats App, akan meninjau kelokasi proyek Puskesmas Selindung.

“Oke, saya cek ke lapangan,” jawab Prof.Udin singkat. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *