Babel  

Maryam Minta Korban Dugaan Pelecehan Guru di SMKN Bangka Barat Didampingi Psikolog

Pangkalpinang, Asatu Online – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, meminta penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMKN di Kabupaten Bangka Barat tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional dan transparan, sementara pemerintah wajib memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta hak pendidikan tetap terpenuhi.

“Atas laporan orang tua wali siswa terkait dugaan pelecehan oleh oknum guru terhadap siswi, kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian secara transparan. Namun, hak korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis juga harus menjadi perhatian utama,” kata Maryam, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bangka Barat.

“Kita menghormati proses hukum. Polres Bangka Barat silakan menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, kita juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses penyidikan selesai,” ujarnya.

Meski demikian, Maryam menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, khususnya Dinas Pendidikan, terhadap sistem pengawasan serta keamanan di lingkungan sekolah.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang. Pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Maryam juga mendesak instansi terkait segera memberikan layanan pemulihan psikologis kepada korban agar trauma yang dialami tidak mengganggu masa depan maupun proses belajarnya.

“Saya sangat mendorong agar korban mendapatkan pendampingan psikologis secara maksimal dan hak belajarnya tetap terlindungi,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMKN di Bangka Barat resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Bangka Barat yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kuasa hukum korban, Wan Awalludin, mengatakan pihaknya telah menerima tembusan SPDP tersebut. Berdasarkan surat itu, penyidikan dimulai sejak 27 Juli 2026 dan hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *