Caption: Andi Mulyati Pananrangi, SE Ketum Dewan Pimpinan Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB)
Jakarta, Asatu Online – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. AJB menilai ucapan tersebut bukan sekadar respons emosional, melainkan berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan mencederai semangat kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa wartawan yang hadir dalam kegiatan peliputan menjalankan tugas konstitusional untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk ucapan yang bernada merendahkan atau mendiskreditkan profesi pers dinilai tidak patut disampaikan oleh siapa pun, terlebih oleh figur publik yang memahami pentingnya supremasi hukum dan hak publik atas informasi.
“Kami mengecam keras setiap pernyataan yang bernada meremehkan wartawan. Pers bukan musuh, melainkan mitra demokrasi. Wartawan hadir untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pers, bukan untuk diintimidasi atau dilecehkan,” tegas Andi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, bertanya kepada narasumber merupakan inti dari proses jurnalistik. Pertanyaan wartawan bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan menggali fakta, melakukan verifikasi, serta memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau wartawan tidak diberi ruang untuk bertanya, bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang benar? Justru melalui pertanyaan itulah fakta diuji, diklarifikasi, dan disampaikan kepada publik secara profesional,” ujarnya.
Andi mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, setiap pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum yang tampil di ruang publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati kerja jurnalistik dan memberikan keterangan secara santun tanpa melontarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
Lebih lanjut, Andi menilai bahwa sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi yang memiliki fungsi kontrol sosial tersebut.
Andi juga mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, serta insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap bersatu menjaga independensi, profesionalisme, dan marwah pers nasional. Menurut Andi, setiap dugaan tindakan maupun ucapan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan wartawan harus menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila pers diberi ruang bekerja secara bebas, profesional, dan dihormati. Kritik terhadap media tentu boleh disampaikan, tetapi tidak dengan cara yang merendahkan martabat profesi wartawan,” tutup Andi. (*)














