Tambang Ilegal Aceh Disorot, Mabes Polri dan Kejagung Diminta Turun ke Geumpang-Nagan Raya

Banda Aceh, Asatu Online — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Aceh kembali menjadi sorotan. Badan Penelitian Aset Negara meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan investigasi, khususnya di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, dan sejumlah wilayah di Nagan Raya.

Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian Aset Negara, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, meminta aparat tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan jika ditemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, penyelidikan harus menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari pemodal, pengendali, pemilik alat berat, pengangkut, pengolah, penampung hingga pihak yang diduga menikmati hasil tambang.

“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal, bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan, siapa pemilik alat berat, siapa penampung hasil tambang dan ke mana hasil tambang tersebut dibawa,” tegas Jamal, Senin (21/9/2026).

Ia menilai penegakan hukum harus menyasar pihak yang memiliki kendali dan memperoleh keuntungan apabila bukti mengarah kepada mereka. Jamal juga mengingatkan sumber daya alam Aceh harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menjadi ruang bagi kegiatan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Sorotan terhadap Geumpang bukan tanpa alasan. Polda Aceh sebelumnya menyatakan telah melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Geumpang pada Februari 2026 bersama Polres Pidie dan TNI. Penertiban serupa juga pernah dilakukan pada Desember 2024.

Karena itu, Jamal meminta aparat memastikan apakah setelah penertiban masih terdapat aktivitas pertambangan yang diduga kembali beroperasi tanpa izin.

“Kalau setelah dilakukan penertiban masih ada dugaan aktivitas yang kembali berjalan, maka ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat, sementara aktivitasnya muncul kembali,” ujarnya.

Jamal secara khusus meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di tingkat daerah. Menurutnya, tim pusat perlu turun langsung agar informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif, profesional dan transparan.

“Kami meminta Mabes Polri turun langsung. Jangan hanya diserahkan kepada Polda atau Polres di Aceh. Tim pusat perlu turun agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, profesional dan transparan,” tegasnya.

Selain aktivitas pertambangan, Jamal meminta aparat menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset apabila ditemukan bukti pelanggaran. Penelusuran, kata dia, harus mencakup pembeli, penampung, pengolah, pemodal hingga pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tambang.

Nagan Raya juga diminta menjadi perhatian. Jamal meminta setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pertambangan tanpa izin diverifikasi langsung di lapangan.

“Kami meminta Pidie dan Nagan Raya sama-sama diperiksa. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal dan terbukti, hentikan serta proses sesuai hukum,” katanya.

Jamal menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, seluruh informasi mengenai dugaan tambang ilegal harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Kami tidak sedang menuduh seseorang. Kami meminta negara bekerja. Kalau benar ilegal, tindak tegas. Kalau ternyata legal, tunjukkan dokumen dan perizinannya,” ujarnya.

Badan Penelitian Aset Negara menyatakan siap memberikan data atau informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi. Jamal berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

“Turun ke lapangan, periksa, kumpulkan bukti, telusuri aliran uang dan aset. Jika memang terbukti ada kegiatan ilegal, buka siapa yang berada di belakangnya. Aceh tidak boleh menjadi tempat siapa pun mengeruk kekayaan alam tanpa pertanggungjawaban hukum,” pungkas Jamal Luddin alias Tgk Rohid.

Laporan : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *