Jakarta, Asatu Online– Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Para pemohon meminta MK menguji kembali pemenuhan syarat tersebut hingga meminta diskualifikasi Gibran.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, salah satunya pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi. Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Bambang Widjojanto membacakan pokok permohonan. Pembacaan kemudian dilanjutkan oleh Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Denny mengatakan persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya ijazah Gibran, melainkan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tamat pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
“Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, ‘Oh tidak punya ijazah’, bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA,” kata Denny.
Denny kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Menurut dia, dokumen yang disampaikan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK dari UTS Insearch.
“Gibran itu menunjukkan dia memenuhi syarat pendidikan itu apa dokumen yang dia sampaikan? Hanya satu, surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK di UTS Insearch,” ujar Denny.
Menurut Denny, surat keterangan penyetaraan seharusnya memiliki dasar dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan sebelumnya. Dia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
“Kalau Anda menyetarakan pendidikan, Anda harus membuktikan Anda tamat sekolahnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7, penyetaraan itu dengan menunjukkan ijazah/sertifikat/diploma. Gibran tidak pernah menunjukkan ini,” tuturnya.
Dalam keterangan resmi MK, Denny juga menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026. Para pemohon menyatakan dokumen itu didapat setelah adanya proses permintaan informasi melalui Komisi Informasi Publik. Mereka kemudian mempersoalkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Denny menilai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu bersifat kumulatif. Artinya, menurut argumentasi pemohon, seluruh persyaratan harus dipenuhi dan tidak dapat dipandang sebagai pilihan alternatif.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif, bukan alternatif. Itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny dalam persidangan.
Para pemohon juga mempersoalkan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka meminta proses perubahan aturan tersebut diperiksa, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian hakim konstitusi Saldi Isra. Dalam persidangan, Saldi meminta KPU menyiapkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU tersebut, termasuk informasi mengenai proses pembahasan dan pihak-pihak yang hadir. Bawaslu juga diminta memberikan informasi mengenai pengawasan terhadap proses perubahan aturan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Para pemohon selanjutnya meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Denny menegaskan pihaknya tidak meminta MK langsung mengambil kesimpulan tanpa pemeriksaan. Menurut dia, para pemohon meminta kesempatan agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian dalil pemohon yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan Pihak Terkait.
Laporan : Sudarman








