Jakarta, Asatu Online – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus membesar. Setelah menyeret sejumlah petinggi BGN, Kejaksaan Agung kini menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Penetapan Andri menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang semestinya mendukung distribusi program makan bergizi untuk masyarakat. Ironisnya, di tengah anggaran fantastis yang telah digelontorkan, ribuan motor listrik tersebut justru masih menumpuk di gudang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Andri diketahui merupakan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional dapur-dapur MBG di berbagai daerah.
Penyidik menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Bertambah, Lingkaran Kasus Kian Melebar
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara korupsi MBG kini menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Masuknya nama Komisaris PT YAT sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Rp1,03 Triliun Digelontorkan, Motor Masih Menumpuk di Gudang
Fakta yang diungkap Kejaksaan Agung semakin menambah sorotan publik terhadap proyek tersebut. Dari total 21.801 unit motor listrik yang diadakan dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, sebagian besar kendaraan hingga kini belum dimanfaatkan.
Ribuan unit motor listrik itu masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Jawa Barat. Hanya sebagian kecil yang telah didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur MBG.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai urgensi dan perencanaan pengadaan yang menghabiskan anggaran negara lebih dari satu triliun rupiah tersebut.
Bagaimana mungkin proyek bernilai jumbo sudah direalisasikan, sementara sebagian besar barang yang dibeli justru belum digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat?
Diduga Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Berdasarkan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, dugaan korupsi ini disebut bermula pada awal tahun 2025 saat Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat BGN, termasuk Lodewyk Pusung yang kini juga telah menjadi tersangka.
Dari titik itulah penyidik menduga terjadi serangkaian komunikasi dan kesepakatan yang mengarah pada pengondisian proyek pengadaan motor listrik.
Penyidik kini menelusuri aliran dana, proses pengadaan, mekanisme penunjukan penyedia hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Namun di balik tujuan mulia tersebut, penyidik justru menemukan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sarana pendukung program. Situasi ini dinilai mencederai kepercayaan publik sekaligus mengancam efektivitas pelaksanaan program yang dibiayai oleh uang negara.
Dengan bertambahnya tersangka dan terus berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung diperkirakan masih akan mengungkap peran pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan motor listrik Rp1,03 triliun tersebut.(*)












