Belitung, Asatu Online– Penanganan perkara dugaan kepemilikan 17 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung memasuki babak baru setelah bergulir sekitar satu tahun enam bulan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan adanya manipulasi terhadap barang bukti yang memicu sorotan publik.
Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini penyidik baru melimpahkan dua tersangka beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Belitung. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, masyarakat di Belitung dihadapkan pada isu yang berkembang mengenai dugaan perubahan kualitas barang bukti pasir timah seberat 17 ton yang disita aparat. Rumor itu memicu keresahan karena menyangkut integritas barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pasir timah yang disita pada awal penyidikan disebut memiliki kadar Stannum (Sn) atau Ore Content (OC) sekitar 71 persen.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa kadar timah pada barang bukti tersebut diduga turun menjadi sekitar 40 persen.
“Informasi yang kami dengar, kadar timahnya sekarang jauh menurun dibanding saat pertama kali disita,” kata seorang warga yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, Jumat (10/7).
Perbedaan kadar yang disebut cukup mencolok itu kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menduga telah terjadi pergantian atau manipulasi terhadap barang bukti dengan material berkualitas lebih rendah. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Warga berharap kepolisian maupun kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka agar isu yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami hanya ingin ada transparansi. Kasus ini sudah berjalan satu setengah tahun, sekarang muncul isu barang bukti dimanipulasi. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ujar nara sumber kepada awak media dan meminta identitas dirinya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belitung maupun Kejaksaan Negeri Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan manipulasi barang bukti tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua institusi tersebut. (kdr)













