LP3HI Gugat Praperadilan, Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Masjid Agung Karang Anyar (Foto : Ist)

Karang Anyar, Asatu Online– Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Gugatan yang diajukan atas nama Boyamin Saiman itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (29/6/2026), dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Kra.

Dalam permohonan tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia ditetapkan sebagai Termohon I, sedangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai Termohon II.

Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi, mengatakan gugatan itu merupakan pengajuan praperadilan yang keempat atau kelima terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Menurut Arif, gugatan diajukan karena putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam perkara tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Yuliatmono. Namun, hingga kini belum ada proses hukum lanjutan terhadap pihak yang disebut dalam putusan itu.

“Putusan pengadilan telah memuat adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Karena itu kami meminta pengadilan menguji langkah kejaksaan melalui mekanisme praperadilan,” kata Arif.

Ia menyatakan permohonan itu bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Arif juga menilai penyelesaian perkara penting dilakukan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang berdampak pada kerugian daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

“Silakan saja. Itu hak masyarakat. Yang jelas, kami telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bonar. [Bd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *