Jakarta, Asatu Online – Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang seharusnya menjadi ajang meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan justru tercoreng oleh dugaan pembuangan limbah toilet dari bus antarkota antarprovinsi milik PO Agramas di kawasan Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Temuan tersebut memicu kecaman keras dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB), Andi Mulyati Pananrangi, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan mencederai upaya menjaga kebersihan fasilitas publik.
Sejumlah anggota AJB dari berbagai media turun langsung ke lokasi mendampingi Ketua Umum DPP AJB untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus menghadiri pertemuan dengan Kepala Terminal Tanjung Priok, Sandi, guna menindaklanjuti temuan adanya genangan air beraroma tak sedap yang diduga berasal dari pembuangan limbah toilet bus.
Menurut hasil pantauan di lapangan, limbah tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan pengguna terminal. Kondisi itu menjadi sorotan karena terjadi di area publik yang setiap hari digunakan ribuan penumpang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Terminal Tanjung Priok, Sandi, menjelaskan bahwa insiden itu diduga terjadi karena adanya penumpang yang tidak mengetahui aturan larangan buang air kecil atau besar di dalam bus saat kendaraan masih terparkir di area terminal.
“Penumpang maupun pihak sopir dari PO AG telah menyampaikan permohonan maaf. Kami juga sudah memberikan teguran langsung dan tindakan tegas kepada pihak perusahaan otobus terkait kejadian ini,” ujar Sandi kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Namun penjelasan tersebut belum meredakan kritik dari AJB. Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, menegaskan bahwa pengelola terminal harus bertindak lebih tegas terhadap perusahaan otobus yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
“Kami meminta Kepala Terminal Tanjung Priok memberikan sanksi tegas kepada PO Agramas atas dugaan pembuangan limbah di lingkungan terminal. Apalagi lokasi yang terdampak berada di area depan masjid, sehingga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan mencoreng citra terminal sebagai fasilitas publik,” tegas Andi.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan limbah dan sampah secara sembarangan.
“Jangan sampai pelanggaran seperti ini dianggap sepele. Lingkungan terminal harus menjadi contoh kebersihan dan ketertiban. Jika terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan agar memberikan efek jera,” tambahnya.
AJB meminta pihak pengelola terminal dan instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh armada bus yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah kendaraan umum dinilai perlu dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap lingkungan tidak cukup hanya diperingati melalui seremonial Hari Lingkungan Hidup Sedunia, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (*)
















