Rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang berada di Kelurahan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Foto : A1)
Jakarta, Asatu Online — Temuan “klaster rumah mewah” di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyeret nama sejumlah narapidana kasus kakap.
Tiga di antaranya merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola komoditas timah, yakni Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Nama ketiganya muncul dalam informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terkait penghuni Lapas Cibinong yang diduga mendapatkan fasilitas khusus di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Namun, sejauh ini belum ada pernyataan resmi Ditjen Pemasyarakatan yang memastikan ketiga terpidana tersebut benar-benar menempati bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Temuan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang fasilitasnya jauh berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, pendingin ruangan hingga berbagai perabot rumah tangga. Ombudsman bahkan menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Ombudsman juga memperoleh keterangan bahwa terdapat warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut dengan memberikan sejumlah pembayaran.
Dugaan praktik komersialisasi inilah yang kemudian menjadi perhatian serius Ombudsman.
Nama Harvey Moeis hingga Mochtar Riza Muncul
Di tengah pemeriksaan tersebut, nama sejumlah narapidana kasus besar mulai muncul.
Untuk perkara yang berkaitan dengan timah, terdapat nama Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kemudian ada Teddy Tjokrosaputro dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang juga disebut dalam informasi mengenai narapidana yang diduga memperoleh fasilitas di kawasan tersebut.
Informasi serupa sebelumnya juga diberitakan sejumlah media dengan mengutip sumber dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Namun, informasi mengenai nama-nama tersebut masih berstatus dugaan dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai siapa yang menggunakan “rumah mewah” tersebut.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap siapa saja warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut dan bagaimana mekanisme penggunaannya.
Ombudsman Temukan 16 Bangunan
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ditjenpas menemukan terdapat 16 bangunan di kawasan yang menjadi sorotan.
Bangunan tersebut disebut berkaitan dengan rumah dinas atau fasilitas di kawasan SAE.
Sebanyak tiga bangunan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sedangkan 13 bangunan lainnya belum tercatat dalam administrasi BMN.
Ditjenpas juga masih menelusuri status, sejarah pembangunan, sumber pembiayaan, serta peruntukan bangunan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya mengatakan bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan.
Namun, terkait dugaan bangunan tersebut disewakan kepada warga binaan, Yudi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman tim.
“Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam,” ujar Yudi, Kamis (24/9/2026).
55 Warga Binaan Diperiksa
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi kemudian mengungkap perkembangan pemeriksaan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Sebanyak 55 warga binaan diperiksa untuk mengungkap keterkaitan mereka dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman berada di area SAE juga telah diperiksa, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui aktivitas warga binaan di kawasan SAE sekaligus mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kasus ini juga berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pejabat yang dinonaktifkan.
Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan fasilitas di dalam lingkungan lapas.
Wisnu juga mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah mengetahui adanya sidak Ombudsman.
Sementara itu, Ditjenpas menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan.
Selain mendalami penggunaan bangunan, pemerintah juga menelusuri kepemilikan barang-barang yang ditemukan, termasuk perabot rumah tangga dan minuman beralkohol.
(why)












