Pangkalpinang, Asatu Online – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD mulai mematangkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Keduanya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan II di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pangkalpinang Hibir. Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Pangkalpinang Prof H Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekda Mie Go, serta jajaran pejabat pemkot, camat, hingga lurah.
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menegaskan, persetujuan bersama ini belum menjadi tahap akhir. Masih ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum RPJMD sah menjadi peraturan daerah.
“Selanjutnya akan dilakukan konsultasi ke pemerintah provinsi sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan rampung, RPJMD akan ditetapkan sebagai perda dan menjadi pedoman utama pembangunan Kota Pangkalpinang selama lima tahun ke depan.
Dalam pembahasan, DPRD turut memberikan sejumlah catatan strategis untuk penyempurnaan dokumen tersebut. Beberapa isu krusial yang disorot di antaranya pengangguran dan pengelolaan sampah.
Menurut Saparudin, dua persoalan itu akan menjadi fokus pemerintah daerah dan diintegrasikan ke dalam program perangkat daerah, termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke depan.
“Masukan DPRD menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya menekan angka pengangguran dan memperbaiki pengelolaan sampah,” katanya.
Dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029, pemerintah berharap arah pembangunan Pangkalpinang lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.**














