Daerah  

Diduga Lepas Tanah Adat Ilegal, TNI AU dan BPN Digugat Rp100 Miliar

Caption : Advokat M. Ali Tualeka, SH, MH

Buru, Asatu Online – Dugaan perampasan tanah adat kembali mencuat di Kabupaten Buru, Maluku. Kali ini, lahan adat Dusun Kayu Putih Ketel Kaki Alor Besar Pohon Mangga diduga dilepas secara ilegal kepada TNI Angkatan Udara, dengan melibatkan klaim sepihak pihak yang tidak memiliki kewenangan adat maupun alas hak hukum.

Advokat M. Ali Tualeka, SH, MH menegaskan, pelepasan tanah tersebut dilakukan oleh Anwar Bessy, yang mengaku sebagai Raja Negeri Adat Lilialy, padahal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan Raja Adat Lilialy yang sah adalah Hussen Bessy. Dengan demikian, seluruh proses pelepasan hak dinilai batal demi hukum.

Dalam gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Namlea, TNI AU ditempatkan sebagai Turut Tergugat I, mulai dari Komandan Lapangan Terbang Namlea, Danlanud Pattimura Ambon, hingga Markas Besar TNI AU di Jakarta. Penggugat menilai, TNI AU lalai dan abai terhadap prinsip kehati-hatian hukum dengan menerima pelepasan tanah dari pihak yang status adat dan kepemilikannya diperdebatkan.

“Institusi negara seharusnya menjadi teladan penegakan hukum, bukan justru menerima tanah dari pihak yang tidak sah,” tegas M. Ali Tualeka.

SK Pelepasan Tanah Tanpa Ukuran, Pintu Masuk Penyalahgunaan Lebih mencengangkan, SK Pelepasan Tanah Nomor 015/Rj-PTL/X/2024 yang dijadikan dasar klaim TNI AU tidak mencantumkan luas, panjang, maupun lebar tanah. Celah ini diduga menjadi dasar pemasangan patok sepihak dan perubahan peta situasi di atas tanah adat milik ahli waris Wamnebo.

Penggugat menyebut praktik ini sebagai rekayasa administratif yang membuka ruang penguasaan lahan secara sewenang-wenang. Tanah adat tersebut telah ditegaskan sebagai milik keluarga Wamnebo sejak Putusan PN Ambon Nomor 716/1982/Perdt.G/PN.Ab tahun 1983. Namun, selama lebih dari empat dekade, tidak pernah ada keberatan atau klaim dari Anwar Bessy. Klaim baru justru muncul pada 2024, bersamaan dengan pelepasan tanah ke TNI AU.

“Klaim yang muncul setelah 42 tahun patut diduga bermotif bisnis, bukan hak adat,” ujar kuasa hukum Penggugat M. Ali Tualeka, SH,. MH dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/1/2026).

Penggugat menduga pelepasan hak tersebut bukan hibah, melainkan jual beli terselubung dengan nilai sangat besar, mengingat luas lahan yang diperkirakan mencapai ±100 hektare. Sejak itu, masyarakat sekitar dilarang berkebun dan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan mereka.

Situasi ini dinilai sebagai kriminalisasi kemiskinan, di mana warga adat justru dikorbankan atas nama proyek negara. Tak kalah serius, Kanwil BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Buru turut digugat karena diduga melakukan pengukuran sepihak tanpa melibatkan pemilik tanah berbatasan. Praktik tersebut disebut melahirkan sertifikat yang berpotensi cacat administrasi dan yuridis.

Atas rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Penggugat menuntut ganti rugi Rp100 miliar secara tanggung renteng terhadap Anwar Bessy dan TNI AU. Selain itu, diminta sita jaminan atas aset para tergugat serta uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.

Perkara ini kini menjadi ujian telanjang bagi negara: apakah hukum pertanahan dan hak masyarakat adat benar-benar dilindungi, atau justru dikalahkan oleh kekuasaan dan transaksi gelap berkedok kepentingan negara.

Putusan Pengadilan Negeri Namlea akan menjadi penentu, bukan hanya bagi warga Buru, tetapi bagi wibawa hukum dan keadilan agraria nasional. (*)

Editor: Wahyu Widodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *