Caption : Advokat M. Ali Tualeka, SH.
Manado, Asatu Online – Rencana eksekusi lahan di kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, kian menguat. Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah hak Erfach Verponding Nomor 75 atas nama Lie Tjeng Lok, yang berlokasi di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, menyatakan siap “turun gunung” memperjuangkan hak kliennya yang hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi.
Bandara Sam Ratulangi yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (API) terancam mengalami gangguan serius terhadap operasionalnya akibat belum diselesaikannya kewajiban pembayaran ganti rugi lahan milik ahli waris. Penundaan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Surat Sekretariat Negara (Setneg) yang secara tegas mengatur penyelesaian hak atas tanah dimaksud.
Kuasa hukum ahli waris, M. Ali Tualeka, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 059/SK-Pdt.Exe/Adv-AT/XII/2024, menegaskan bahwa surat Setneg tersebut bahkan telah diketahui langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif untuk menunda realisasi pembayaran ganti rugi.
“Surat Sekretariat Negara itu bukan dokumen biasa. Itu sudah diketahui Presiden. Jika hingga hari ini tetap diabaikan, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap negara,” tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Objek sengketa berupa lahan seluas ±178,5 hektare tersebut hingga kini belum memperoleh kompensasi sepeser pun, meski telah puluhan tahun digunakan untuk kepentingan strategis penerbangan nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan, lahan dimaksud mencakup area vital Bandara Sam Ratulangi, mulai dari pintu masuk utama bandara, area VIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, hingga landasan pacu pesawat. Kondisi ini menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan telah berlangsung lama tanpa penyelesaian hak kepemilikan yang sah kepada para ahli waris.
Lebih jauh, Ali mengungkapkan bahwa status dan keberadaan lahan tersebut juga telah diketahui oleh Menteri Perhubungan RI, sehingga seharusnya menjadi dasar kuat bagi PT Angkasa Pura Indonesia untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Jika hak ahli waris terus diabaikan, maka langkah hukum, termasuk eksekusi, adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Apabila eksekusi benar-benar dilaksanakan, dampaknya diperkirakan akan sangat serius terhadap operasional Bandara Sam Ratulangi Manado. Perkara ini pun menjadi sorotan publik sekaligus menjadi ujian integritas negara dan BUMN dalam menjunjung tinggi hak kepemilikan warga negara sesuai prinsip hukum dan keadilan. (*)















