LCW Gelar Diskusi Pencegahan Korupsi, Soroti Lemahnya Pengawasan dan Kebocoran Negara

Jakarta, Asatu Online – Lemahnya pengawasan anggaran, kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, hingga budaya organisasi yang tidak berintegritas dinilai menjadi celah terjadinya korupsi di Indonesia.

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Pengawasan harus diperkuat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk *”Korupsi Seksi, Jeruji Besi Menanti”* yang digelar Lintas Corruption Watch (LCW) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kejaksaan, akademisi, praktisi hukum, serta mantan pejabat kepolisian.

Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Franciscus Xaverius Sugih Carvallo alias Sugih, menegaskan masyarakat memiliki dasar hukum untuk ikut mengawasi pencegahan korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sugih, masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Pengawasan diperlukan agar program pemerintah tidak menyimpang dari tujuan dan kebutuhan masyarakat.

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi ini harus selalu ditingkatkan,” kata Sugih.

Ia menilai komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan masih belum berjalan optimal. Akibatnya, program yang direncanakan pemerintah berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan warga.

Sugih menegaskan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek sudah berjalan. Sejak tahap perencanaan hingga hasil pembangunan dimanfaatkan masyarakat, seluruh proses harus diawasi.

Kerugian Negara Tak Otomatis Korupsi

Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi hukum Agung Nugroho mengingatkan agar penegakan hukum tidak mencampuradukkan kerugian negara, kesalahan administrasi, dan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, adanya kerugian negara tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi. Penegak hukum harus menguji fakta akibat, fakta perbuatan, serta niat dan tujuan pihak yang terlibat.

“Jika negara mengalami kerugian, apakah otomatis telah terjadi korupsi?” ujar Agung.

Ia menjelaskan, kesalahan administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme korektif. Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, perkara harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Agung juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam unsur kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan putusan tersebut, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata, bukan sebatas potensi.

“Akibatnya, kerugian keuangan negara harus nyata, bukan sekadar potensial,” katanya.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana apabila unsur korupsi terbukti.

Agung menegaskan penegakan hukum harus mampu membedakan kesalahan administrasi dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja.

“Jangan kriminalisasi kesalahan, namun juga jangan toleransi kepada kejahatan. Administrasi untuk menyelesaikan kesalahan, ganti rugi untuk memulihkan keuangan negara, dan pidana untuk menghukum kejahatan,” tegasnya.

Kebocoran Penerimaan SDA Jadi Sorotan

Persoalan lain diungkapkan mantan pejabat kepolisian Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie. Ia menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya melalui praktik *under invoicing* atau pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya.

Menurut Ronny, persoalan kebocoran tidak hanya menyangkut anggaran yang telah tercatat dalam APBN, tetapi juga hak negara atas hasil produksi sumber daya alam, mulai dari perikanan, perkebunan, kehutanan hingga pertambangan.

Ia mencontohkan praktik pelaporan hasil produksi yang lebih rendah dibandingkan jumlah sebenarnya ketika komoditas dijual ke luar negeri.

“Produksinya sepuluh, jual sepuluh, lapornya lima atau tiga. Pokoknya dia lapornya sedikit,” ujar Ronny.

Ronny menilai pengawasan ekspor membutuhkan koordinasi kuat antarkementerian, khususnya yang menangani perdagangan dan keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Data produksi, kuota ekspor, dan nilai transaksi harus terintegrasi. Dengan begitu, potensi manipulasi dan kebocoran penerimaan negara dapat dideteksi sejak awal.

Ia juga mengkritik pola penegakan hukum yang cenderung bergerak setelah korupsi terjadi. Padahal, pengawasan administratif dan langkah pencegahan semestinya menjadi prioritas.

“Kalau kita bicara *ultimum remedium*, pendekatan hukum pidana itu yang terakhir. Apa yang utama? Pencegahan,” katanya.

Selain pengawasan ekspor, Ronny menyoroti kesejahteraan aparatur negara, khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengelola anggaran bernilai besar.

Menurutnya, besarnya tanggung jawab harus diimbangi dengan dukungan dan kesejahteraan yang memadai.

“PPK kita gajinya kecil, yang diurus duitnya banyak,” ujarnya.

Dharma Pongrekun: Korupsi Berawal dari Hilangnya Integritas

Berbeda dengan narasumber lainnya, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun melihat persoalan korupsi dari sisi perilaku manusia dan budaya organisasi.

Ia menilai pemberantasan korupsi selama ini terlalu banyak berfokus pada aturan, pasal, dan penindakan hukum. Sementara akar persoalan yang berkaitan dengan pola pikir, karakter, dan integritas manusia belum mendapat perhatian memadai.

Menurut Dharma, perilaku koruptif dapat terbentuk dari lingkungan keluarga, pendidikan, hingga organisasi tempat seseorang bekerja.

Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan memperbanyak regulasi maupun kegiatan sosialisasi.

“Kalau kita hanya berbicara pasal, aturan, dan sebagainya, sampai mati akan selalu ada. Dan ini dijadikan isu terus,” katanya.

Dharma mengaitkan korupsi dengan hilangnya integritas dan jati diri seseorang. Dorongan mengejar kekuasaan dan materi dinilai dapat membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab serta nilai moral.

“Korupsi adalah wujud daripada kehilangan jati diri,” ujar Dharma.

Ia juga menyoroti budaya komando dalam organisasi. Menurutnya, hubungan atasan dan bawahan yang tidak dibangun atas integritas dapat menjadi ruang berkembangnya penyimpangan.

Bawahan yang hanya mengikuti perintah tanpa mempertimbangkan benar atau salahnya tindakan berpotensi ikut melanggengkan praktik koruptif.

“Akan selalu ada korupsi selama ada komando,” ujarnya.

Dharma bahkan menyebut korupsi sebagai persoalan yang berkaitan dengan kondisi mental dan perilaku manusia.

“Korupsi adalah gangguan jiwa,” tegas Dharma Pongrekun.

Diskusi LCW tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penguatan pengawasan anggaran, transparansi pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, kesejahteraan aparatur, serta pembentukan budaya berintegritas harus berjalan beriringan. (sdm/tope)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *