Narkotika Masih Merajalela, Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht

Caption : Pemusnahan BB Narkotika (Foto : Ist)

Aceh Besar, Asatu Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/1/2026) pagi, di halaman Kantor Kejari Aceh Besar. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika kembali mendominasi, menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Aceh Besar.

Pemusnahan yang mencakup perkara periode September 2025 hingga Januari 2026 itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H serta disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait, mulai dari Wakapolres Aceh Besar, Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syariah Jantho, hingga Kesbangpol, Satpol PP dan WH, serta Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Dalam keterangannya, Jemmy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk penegakan kepastian hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan,” tegas Jemmy.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terbilang signifikan. Narkotika jenis sabu mencapai 518,67 gram, ganja 134,86 gram, serta 40 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Selain itu, terdapat 8 perkara pelanggaran Qanun, 38 perkara narkotika, serta 5 perkara non-narkotika, meliputi illegal logging, ITE, pencurian, dan penganiayaan.

Dominasi perkara narkotika—38 dari total 51 perkara—menjadi alarm keras bahwa kejahatan narkoba masih menjadi tren kriminalitas tertinggi di Aceh Besar. Fakta ini sekaligus menuntut penguatan sinergi aparat penegak hukum dan pengawasan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik, sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan dan tidak berpotensi disalahgunakan.

Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap perkara pidana hingga tuntas, serta menjadikan pemusnahan barang bukti sebagai bukti nyata penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. (*)

Penulis: Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *