Mafia Buzzer Bela Korupsi Timah Rp271 Triliun  

Jakarta, Asatu Online — Peran advokat Marcella Santoso dalam dugaan perintangan penyidikan kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun kian terang benderang. Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa berbagai langkah yang bertujuan melemahkan proses hukum diduga terpusat dan dikendalikan oleh Marcella.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. JPU Andi Setiawan menyebut adanya rangkaian tindakan sistematis yang diarahkan untuk mendiskreditkan saksi ahli kunci dalam perkara korupsi timah.

Salah satu tindakan yang disorot jaksa adalah pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung. Pelaporan tersebut menyasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang menjadi fondasi utama pembuktian perkara.

Menurut jaksa, pelaporan itu bukan insiden berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema besar yang dirancang untuk melemahkan kredibilitas saksi ahli dan menggoyang konstruksi hukum perkara.

“Itu ada korelasinya. Pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan bagian dari rangkaian yang sama dan mekanismenya berasal dari Marcella,” ujar Andi Setiawan kepada wartawan usai persidangan.

Jaksa menegaskan, peran Marcella tidak bersifat pasif. Ia diduga aktif mengatur arah, strategi, serta mekanisme pelaporan guna menciptakan tekanan balik terhadap proses penyidikan dan persidangan.

Dalam persidangan, jaksa juga mengurai adanya aliran dana dan komunikasi antar pihak yang mengarah pada tujuan tunggal, yakni mengganggu dan menghambat pembuktian korupsi timah yang menyeret sejumlah nama besar.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah advokat Andi Kusuma, yang disebut memiliki komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian pelaporan terhadap saksi ahli tersebut.

Jaksa menyebut, terdapat fakta persidangan mengenai komunikasi Andi Kusuma dengan Elly Rebuin, yang kemudian berujung pada pelaporan Prof. Bambang Hero. Alur tersebut, menurut jaksa, tidak bisa dilepaskan dari peran Marcella.

“Faktanya mungkin tidak berdiri sendiri, tapi ada pertemuan-pertemuan dan korelasi yang jelas,” kata jaksa.

Meski demikian, dalam persidangan Andi Kusuma menyatakan tidak mengetahui alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan.

“Saya tidak tahu kenapa saya dijadikan saksi dalam kasus ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun Andi Kusuma tidak membantah pernah berkomunikasi dengan Marcella Santoso dan mengakui sempat bertemu dengannya usai tampil dalam sebuah program di stasiun televisi swasta.

Dalam dakwaan jaksa, Marcella Santoso juga disebut meminta Elly Rebuin menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis, termasuk di kantor BPKP pada Desember 2024.

Aksi-aksi tersebut diduga kuat bertujuan menciptakan tekanan publik dan menggiring opini agar keabsahan penghitungan kerugian negara dalam kasus timah dipertanyakan.

Jaksa menilai, pola ini memperlihatkan upaya sistematis untuk mengintervensi penegakan hukum, bukan sekadar pembelaan hukum biasa.

Pengungkapan peran Marcella Santoso dalam persidangan ini mempertegas dugaan bahwa perintangan penyidikan kasus korupsi timah Rp271 triliun dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan melibatkan berbagai instrumen, mulai dari pelaporan hukum hingga mobilisasi massa. (*)

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *