Setahun Mualem–Dek Fadh, Pelayanan Aceh Melesat

Gubernur Aceh, . Muzakir Manaf (Foto : Ist)

Banda Aceh, Asatu Online — Pemerintah Aceh kembali menorehkan capaian strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh resmi masuk dalam delapan besar nasional kinerja pelayanan publik.

Dalam pemeringkatan nasional tingkat provinsi, Aceh menempati peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan meraih kategori A. Capaian ini menempatkan Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada dalam kelompok kinerja tertinggi secara nasional.

Adapun sepuluh besar nasional kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Prestasi ini diraih di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang dalam satu tahun masa pemerintahan secara konsisten menjadikan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai agenda prioritas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan refleksi dari arah kebijakan pimpinan Aceh yang menuntut birokrasi bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil PEKPPP Tahun 2025 yang ditetapkan melalui KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui proses pengolahan data, validasi, serta penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan demikian, kata dia, capaian Aceh bersifat objektif dan sepenuhnya berbasis indikator nasional yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.

M. Nasir menambahkan, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik. Langkah tersebut mencakup penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin dan kinerja aparatur, penguatan layanan digital, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.

“Yang dikejar bukan sekadar nilai atau peringkat, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini membuktikan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan Aceh menembus delapan besar nasional juga mengirimkan pesan kuat bahwa daerah di luar pusat pemerintahan nasional mampu bersaing secara kinerja, sepanjang didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola yang konsisten.

“Tantangan ke depan adalah mempertahankan bahkan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wakil Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik harus terus diperbaiki karena ekspektasi masyarakat semakin tinggi,” ujarnya.

Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 atau Kategori A.

Masuknya Aceh dalam kelompok tertinggi nasional menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Aceh kini berada pada level sangat baik dan kompetitif dibandingkan daerah lain di Indonesia. (*)

Penulis: Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *