Kabid Gakkum DLHK Babel, Bambang Trisula (Foto : net)
Pangkalpinang, Asatu Online — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam menetapkan dan menahan para tersangka kasus korupsi tambang timah ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah.
Suherman Saleh yang akrab disapa Bang Herman menilai penindakan tersebut sebagai titik balik penegakan hukum terhadap kejahatan tambang yang selama ini terkesan kebal hukum.
Namun demikian, Bang Herman menegaskan pengungkapan perkara ini belum boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendesak Kejati Babel memperluas penyidikan, khususnya terhadap aparatur sipil negara lain yang diduga ikut bermain.
“Mardiansyah diduga tidak sendiri. Di atasnya kami menduga masih ada pihak lain yang ikut bermain. Kejaksaan jangan berhenti di Mardiansyah saja,” tegas Bang Herman, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, dalam struktur birokrasi kehutanan, pengawasan tidak mungkin dijalankan oleh satu orang. Ada pejabat lain yang memegang peran strategis dan patut dimintai pertanggungjawaban.
“Kabid Gakkum juga memegang peranan penting. Kalau tambang ilegal berjalan lama dan masif, mustahil tidak ada keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari pejabat lain,” ujarnya.
Skandal tambang timah ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah ini dinilai bukan sekadar kejahatan lingkungan. Kasus tersebut mencerminkan pengkhianatan aparat negara terhadap mandat jabatan dan kepercayaan publik.
Fakta penyidikan Kejati Babel mengungkap keterlibatan ASN Mardiansyah, Kepala KPH Sungai Sembulan, yang diduga secara sadar membiarkan kawasan hutan negara dijarah secara sistematis menggunakan alat berat.
Akibat pembiaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp89,7 miliar. Angka ini menjadi gambaran nyata bagaimana kerusakan lingkungan berjalan seiring dengan kebocoran keuangan negara.
Kasus ini terjadi sepanjang tahun 2025 di dua kawasan hutan, yakni Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Ironisnya, kawasan yang seharusnya dijaga ketat justru berubah menjadi ladang tambang ilegal yang beroperasi siang dan malam tanpa hambatan berarti.
Penyidik menemukan bahwa Mardiansyah diduga tidak sekadar lalai, melainkan aktif melakukan pembiaran dengan memanipulasi laporan patroli agar kawasan terlihat steril dari aktivitas ilegal.
Padahal di lapangan, alat berat beroperasi secara masif, merusak hutan produksi dan hutan lindung tanpa izin. Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif.
Peran Mardiansyah dinilai krusial. Tanpa “lampu hijau” dari pejabat KPH, operasi tambang ilegal berskala besar hampir mustahil berjalan lama.
Selain Mardiansyah, Kejati Babel juga menetapkan Herman Fu, pengusaha alat berat, sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.
Herman Fu disebut menyiapkan alat berat, mengatur operasional tambang, menampung hasil timah ilegal, hingga menyalurkannya ke pasar melalui jaringan perantara.
Sementara Yulhaidir dan Igus berperan sebagai pelaku lapangan yang menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 14 unit alat berat, dua unit bulldozer, serta berbagai peralatan tambang lainnya. Penyitaan ini menegaskan aktivitas tambang ilegal dilakukan dalam skala industri.
Kerugian negara sementara dihitung sebesar Rp89.701.442.371 dan masih akan diverifikasi bersama BPKP. Namun kerusakan ekologis dipastikan jauh lebih besar dan sulit dipulihkan.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026 dan dijerat dengan pasal-pasal berat tindak pidana korupsi.
Meski demikian, publik masih menyimpan banyak pertanyaan. Apakah Mardiansyah benar-benar bekerja sendiri, dan siapa pihak di atasnya yang diduga ikut melindungi operasi ini.
Bang Herman menegaskan, Kejaksaan harus berani membongkar kasus ini hingga ke akar. “Kalau penegakan hukum berhenti di level tertentu, pesan yang sampai ke publik adalah impunitas,” tegasnya.
Sementara itu, Asatu Online telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kabid Gakkum DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula, terkait dugaan pembiaran, fungsi pengawasan, serta langkah penindakan sebelum kasus ini ditangani Kejati Babel.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Gakkum DLHK Babel Bambang Trisula belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dikirimkan redaksi. (*)













