Pangkalpinang, Asatu Online— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, menyoroti dugaan perusakan kebun milik warga oleh aktivitas tambang yang dilakukan CV Tri Mitra Resource (TMR) di Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
Menurut Suherman, tindakan yang diduga dilakukan CV TMR tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan kebijakan maupun aturan yang selama ini diterapkan oleh PT Timah Tbk dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Kalau benar ada pembabatan tanaman warga tanpa sosialisasi dan tanpa penyelesaian yang baik, itu jelas mencederai hak masyarakat. Saya menilai tindakan seperti itu di luar kebijakan resmi PT Timah Tbk,” tegas Suherman, Senin (25/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul kedatangan sejumlah warga Desa Pemali ke Kantor Sekretariat SMSI Kabupaten Bangka di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungailiat. Warga mengadukan dugaan perusakan kebun sawit dan lada milik mereka akibat aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan CV TMR, yang disebut merupakan mitra kerja PT Timah Tbk.
Di hadapan awak media, warga mengaku kecewa karena tanaman sawit yang telah berusia hampir lima tahun serta kebun lada produktif mereka dibabat tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan garapan.
“Kebun itu kami rawat bertahun-tahun tanpa ada larangan sebelumnya. Tapi saat aktivitas tambang masuk, tanaman kami dirusak begitu saja tanpa ada komunikasi ataupun pembicaraan soal ganti rugi,” ungkap salah seorang warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya lebih dari 20 pemilik kebun mengaku terdampak langsung akibat aktivitas tersebut. Hingga kini, warga menyebut belum ada kejelasan terkait mekanisme maupun bentuk kompensasi atas tanaman yang rusak.
Suherman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama PT Timah Tbk segera turun tangan melakukan investigasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.
“Saya meminta APH dan PT Timah Tbk menindaklanjuti persoalan ini serta memproses secara hukum apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan aturan pertambangan maupun kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, terutama terhadap warga yang telah lama menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pola kemitraan tambang dan perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di Kabupaten Bangka.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Tri Mitra Resource (TMR) maupun PT Timah Tbk guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan perusakan kebun warga di Desa Pemali tersebut. (A1)














