Kasus Pertamina Dex Diduga Bercampur Air, SPBU Parit Padang Terancam Proses Hukum

Sungailiat, Asatu Online— Kuasa hukum Suryadi melaporkan SPBU Parit Padang ke PT Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul dugaan kelalaian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex yang tercampur air.

Dugaan tersebut mencuat setelah Suryadi, warga Nelayan 1 Sungailiat, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bangka. Ia mengaku mengalami kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan usai mengisi BBM Pertamina Dex di SPBU Parit Padang.

Kuasa hukum Suryadi, Taufik Rahmansyah, mengatakan dugaan kelalaian SPBU Parit Padang telah merugikan kliennya sebagai konsumen. Hal itu disampaikan kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026), di Sungailiat.

“Kelalaian pihak SPBU Parit Padang telah menyebabkan kerugian materil terhadap klien kami. BBM yang dibeli klien kami diduga bercampur air dan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” kata Taufik yang akrab disapa Koko Fix.

Meski perkara tersebut masih berproses di Mapolres Bangka, pihaknya memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke PT Pertamina hingga Kementerian ESDM.

“Kami akan menyurati Pertamina, dan bila perlu juga ke Kementerian ESDM, agar kejadian serupa tidak kembali merugikan konsumen di daerah ini,” ujarnya.

Menurut Taufik, tindakan SPBU Parit Padang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai pihak SPBU tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan kliennya setelah pengisian BBM.

“Klien kami menempuh jalur hukum karena pihak SPBU tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan setelah pengisian Pertamina Dex,” katanya.

Ia menegaskan, pengelola SPBU seharusnya bertanggung jawab penuh atas kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat. Terdapat dugaan kelalaian manajemen SPBU karena tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sebelum BBM didistribusikan ke konsumen.

“Sebelum BBM dijual, harus dilakukan pemeriksaan oleh teknisi atau manajemen SPBU. Kami menduga prosedur itu tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Taufik juga mengungkapkan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka telah memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk saksi lainnya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan BBM Pertamina Dex yang tercampur air.

Dalam laporannya, penyidik menerapkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, serta denda hingga Rp2 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Selaku kuasa hukum, Taufik menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Tipidter Polres Bangka.

Sementara itu, sejumlah pegawai SPBU Parit Padang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka pada Senin (4/1/2026) di Mapolres Bangka.

Namun hingga berita ini diturunkan, kuasa SPBU Parit Padang, Ayen, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Sebagai tambahan informasi, pada kendaraan milik pelapor yaitu mobil ber-merk Fortuner juga muncul peringatan pada panel multi information display bertuliskan “WATER ACCUMULATION IN FUEL FILTER SEE OWNER’S MANUAL”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *