Caption : Muri Setiawan (Foto : A1)
Pangkalpinang, Asatu Online — Proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025-2028 kembali menuai sorotan. Sejumlah peserta resmi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Babel, Senin (1/12/2025), lantaran tahapannya dinilai tidak sesuai prosedur.
Polemik bermula dari perubahan jumlah peserta uji publik. Awalnya hanya 21 orang yang diumumkan DPRD Babel mengikuti uji publik sebelum fit and proper test. Namun pada pengumuman kedua, jumlahnya tiba-tiba melonjak menjadi 36 orang—padahal menggunakan nomor surat yang sama.
Salah satu peserta, Muri Setiawan, mengatakan ada dua surat pengumuman dengan nomor identik 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isinya berbeda. Surat pertama terbit 1 Oktober 2025, ditandatangani Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memuat 21 nama. Sedangkan surat kedua terbit 3 November 2025, memuat 36 peserta.
“Perbedaan isi dua surat dengan nomor sama ini tidak wajar. Ada jeda satu bulan tanpa pelaksanaan fit and proper test, lalu tiba-tiba peserta bertambah jadi 36 orang,” ujar Muri di hadapan Ombudsman.
Muri menilai Komisi I DPRD Babel mengabaikan aturan karena tidak langsung menggelar fit and proper test maksimal 14 hari setelah pengumuman uji publik. Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami meminta Ombudsman meneliti dugaan maladministrasi ini. Seleksi harus dibatalkan dan diulang karena cacat prosedural,” tegas Muri. Ia bersama peserta lainnya bahkan menyiapkan somasi kepada Gubernur Babel agar menunda pengesahan komisioner terpilih.
Pihak Ombudsman, melalui Defrianto, mengaku telah menerima laporan tersebut. “Pengaduan kami terima dan akan diproses sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.
Reaksi KPI Pusat
Isu ini ikut terdengar hingga KPI Pusat. Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan bahwa aturan pemilihan anggota KPI sudah jelas. Ia mengirimkan kembali Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 sebagai rujukan.
Dalam aturan itu disebutkan, jumlah peserta fit and proper test harus tiga kali lipat atau minimal dua kali lipat dari jumlah anggota KPID di daerah. Dengan jumlah anggota KPID Babel sebanyak tujuh orang, maka peserta fit and proper harus 14 hingga 21 orang, bukan 36.
Namun Komisi I DPRD Babel tetap menggelar fit and proper test untuk 36 calon pada Sabtu (29/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, sebelumnya mengklaim bahwa penetapan 7 komisioner terpilih merupakan “keputusan mutlak” pihaknya.
Dua Versi Pengumuman Uji Publik
DPRD Babel memang mengeluarkan dua pengumuman uji publik:
1 Oktober 2025: 21 peserta, ditandatangani Ketua DPRD Didit Srigusjaya
3 November 2025: 36 peserta, nomor surat sama namun dengan penambahan 15 nama.
Perbedaan isi surat inilah yang menjadi objek utama laporan ke Ombudsman.
7 Komisioner KPID Babel Terpilih 2025–2028
Berikut 7 nama yang ditetapkan Komisi I DPRD Babel sebagai komisioner, termasuk tiga orang yang sebelumnya tidak masuk daftar 21 peserta uji publik:
1. Ade Fitrah Alamsyah
2. Syahrul Fitri
3. Yudi Purwanto
4. Agung Pangestu Prayogo
5. Wahyu Tri Buwono
6. Citra Limanti
7. Istiya Marwinda
Tiga nama terakhir merupakan peserta yang muncul di pengumuman kedua (36 peserta).**















