Pangkalpinang, Asatu Online — Polemik izin Blackout Cafe & Lounge di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, makin melebar. Organisasi Masyarakat Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB), Deki Kurniawan mendesak Pemkab Bangka Tengah turun tangan penuh setelah muncul dugaan serius bahwa tempat hiburan malam (THM) tersebut beroperasi tanpa izin lengkap dan masih memakai dokumen lama milik usaha sebelumnya, Senin (1/12).
Menjamurnya THM di Bangka Belitung tak lepas dari besarnya perputaran uang dan tingginya ketergantungan ekonomi warga sekitar. Namun, bisnis hiburan malam selama ini kerap dibayangi persoalan klasik: peredaran narkoba, miras ilegal, praktik prostitusi terselubung, hingga gangguan ketertiban umum. Kondisi ini dinilai memperkuat stigma negatif yang memicu penolakan sebagian masyarakat.
Situasi serupa disebut muncul di Bangka Tengah, wilayah yang dianggap strategis karena berbatasan langsung dengan Kota Pangkalpinang dan menjadi pintu masuk wisatawan domestik maupun mancanegara. Keberadaan sejumlah THM, termasuk Blackout, memantik keluhan warga yang merasa ketentramannya mulai terganggu.
Ketua BMPBB Pangkalan Baru, Yudi, mengaku menerima banyak pengaduan soal legalitas Blackout. Ia menegaskan adanya dugaan kuat bahwa THM tersebut tak mengantongi izin sesuai aturan.
“Kami mendapat informasi Blackout Cafe & Lounge diduga tidak punya izin lengkap. Kami minta Bupati Bangka Tengah bertindak tegas,” kata Yudi.
Ia juga menyoroti temuan media yang menyebut Blackout masih memakai izin lama atas nama Homebase Bangka, bukan izin baru yang seharusnya diterbitkan sesuai nama usaha saat ini.
“Kalau usahanya tetap jalan tapi izin tidak diperbarui, pemerintah daerah jelas dirugikan. Tidak ada izin berarti tidak ada pemasukan pajak dan kontribusi lainnya,” tegas Yudi.
BMPBB mendesak Pemkab Bangka Tengah dan Pemprov Babel melakukan audit total terhadap dokumen perizinan Blackout. Yudi menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, tetapi menolak praktik yang melanggar aturan.
“Kami dukung investasi di Bangka Belitung. Tapi harus taat hukum. Jangan sampai THM tanpa izin dibiarkan, sementara masyarakat resah,” ujarnya.
Aturan yang Wajib Dipenuhi THM
BMPBB mengingatkan bahwa usaha hiburan malam wajib memiliki sejumlah dokumen, di antaranya:
– SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
– NIB melalui OSS
– TDUP sebagai izin pariwisata
– Izin Gangguan (HO)
– Izin Reklame
– SIUP-MB untuk penjualan minuman beralkohol
– Sertifikat Laik Sehat dan Keamanan
Selain itu, THM wajib mematuhi jam operasional, batasan usia pengunjung, aturan kebersihan dan keamanan, serta larangan perjudian dan narkoba. Ada pula aturan ketat selama Ramadan dan hari besar keagamaan.
BMPBB berharap Pemkab Bangka Tengah tak ragu menutup atau menindak tegas THM yang bandel. “Satukan sikap. Kalau izinnya bermasalah, hentikan dulu operasionalnya. Jangan biarkan polemik ini terus berlarut,” tutup Yudi. (*)















