IUP Kuarsa CV Elyska di Mentigi Diduga Beralih Jadi Kebun Sawit, Nama Put Liong Ikut Terseret  

Caption : Kebun Sawit Put Liong didalam IUP CV.Elyska Indo Plantation (Foto : Ist)

Belitung, Asatu Online – Dugaan penyimpangan izin kembali menyeruak di sektor pertambangan Belitung. IUP Operasi Produksi pasir kuarsa milik CV Elyska Indo Plantation di Dusun Gunung Kurak, Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, diduga kuat tak lagi difungsikan sebagai area tambang. Lahan seluas 89 hektare itu malah terpantau berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Padahal, IUP yang berlaku 2023–2036 menegaskan lahan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan. Tidak ada ruang untuk perkebunan, apalagi sawit.

Temuan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar: di mana pengawasan pemerintah daerah? Dan apakah pemegang IUP patuh pada kewajiban hukum yang mengikat mereka?

Reklamasi atau Modus Buka Kebun Sawit?

Pantauan awak media pada Selasa (25/11/2025) menemukan kegiatan reklamasi di bekas galian tambang. Namun tanda-tanda di lapangan justru mengarah ke dugaan lain: reklamasi hanya dijadikan tameng untuk menyiapkan lahan tanam sawit.

Jika benar, maka praktik ini termasuk pelanggaran berat. Reklamasi wajib mengembalikan fungsi lahan pascatambang, bukan mengubahnya menjadi perkebunan monokultur.

Nama Put Liong Muncul dalam Dugaan Penyimpangan

Saat media menggali informasi ke perangkat Desa Mentigi, muncul fakta baru. Perangkat desa menyebutkan bahwa sawit yang tumbuh di dalam area IUP tersebut diklaim milik seorang investor, Put Liong.

“Itu sawit punya Put Liong. Letaknya memang di dalam IUP,” ujar salah satu perangkat desa.

Informasi itu langsung menguatkan dugaan adanya tumpang tindih izin antara pertambangan dan perkebunan. Bahkan bisa mengarah pada pelanggaran tata ruang dan hak atas tanah seperti HGU.

Kepala Dusun Gunung Kurak, Hendri, juga membenarkan siapa pihak yang mengendalikan operasional lahan.

“Iya benar, IUP itu milik Pak Put Liong,” tegasnya.

Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum

Dugaan alih fungsi ini langsung memicu reaksi masyarakat. Mereka menuntut pemerintah daerah, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit lapangan, pengecekan dokumen izin, dan penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat menilai praktik semacam ini merusak tata kelola sumber daya alam Belitung. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi pelaku tambang lain.

Upaya konfirmasi kepada Put Liong hingga kini belum mendapat respons. Pesan yang dikirimkan babelterkini.com masih diabaikan.

Ancaman Sanksi Tak Main-main

Mengalihfungsikan lahan tambang tanpa dasar hukum dapat menjerat pelaku dengan sanksi berat, di antaranya:

– Denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

– Pidana penjara hingga 5 tahun, sesuai UU Perkebunan dan UU Kehutanan.

– Denda pidana hingga Rp2 miliar, tergantung pasal yang dilanggar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Pemerintah diminta tidak tutup mata. Semua pihak menunggu apakah dugaan penyimpangan di IUP CV Elyska Indo Plantation ini akan ditangani serius atau kembali lewat begitu saja.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *