Pemerhati Tambang Babel Soroti Tambang Ilegal di Gusung Nelayan 2, Satgas Diminta Jangan Hanya Gertak Sambal  

Caption : Penampakan tambang ilegal di DAS Nelayan 2 Sungailiat (Foto : A1)

Bangka, Asatu Online— Maraknya tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gusung Nelayan 2, Sungailiat, Bangka, kembali menyulut kritik keras. Kali ini datang dari Pemerhati Tambang Bangka Belitung, Selamet Riyadi, yang menilai persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pemberitaan, tetapi wajib ditindak tegas oleh aparat dan satgas yang memiliki mandat hukum.

Selamet mengatakan pemberitaan soal tambang ilegal memang penting, namun menurutnya yang lebih mendesak adalah menagih kinerja Satgas Halilintar dan Satgas PKH Pertambangan, dua satgas yang diberi mandat khusus menindak penambangan tanpa izin di Babel.

“Jika wartawan hanya mau nakut-nakuti penambang, jangan cuma naikkan berita itu. Yang perlu ditanyakan itu, bagaimana progres kerja Satgas Halilintar,” ujar Selamet, Sabtu (22/11).

Ia menegaskan, tugas satgas bukan hanya melakukan razia musiman, tetapi menghadirkan solusi hukum yang pasti agar masyarakat penambang tidak terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.

“Bagaimana menegakkan aturan ini dan ape solusi untuk masyarakat penambang Babel ini? Harus ada produk hukum yang pasti, cepat, dan jangan sampai masyarakat jadi korban di kemudian hari,” katanya.

Selamet juga menyoroti risiko pergantian kekuasaan yang kerap berdampak pada penambang kecil. Ia meminta satgas tegas dan konsisten menegakkan amanah Undang-Undang, bukan bermain pola “ganti rezim, ganti korban”.

“Pertanyakan itu ke satgas. Tolong tegakkan dengan benar amanah itu. Jangan ada masyarakat yang tak paham pola permainan, terus ujungnya jadi korban lagi kalau pemainnya ganti,” tegasnya.

Ia juga menyindir pemerintah dan PT Timah yang seolah menutup mata terhadap kebutuhan solusi jangka panjang bagi masyarakat penambang. Menurutnya, negara tak boleh membiarkan masyarakat terus terjerumus dalam ketidaktahuan.

“Negara (PT Timah) jangan ajarkan masyarakat ni terjerumus. Negara harus gerak cepat cari solusi. Percuma banyak S1, S2, S3, profesor tapi dak pacak buat aturan cepat supaya masyarakat bisa nambang aman,” kritiknya.

Selamet kemudian mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur sanksi berat untuk siapa pun yang menambang tanpa izin: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Namun ia menilai pasal itu nyaris tak pernah benar-benar ditegakkan.

“Hukum tu jelas. Tapi sampai hari ini tak pernah ditegakkan dengan konsisten. Padahal pasal itu berlaku untuk siapa saja, perorangan atau korporasi,” ujarnya.

Di lapangan, situasi semakin menunjukkan kegagalan penegakan hukum. Aktivitas tambang ilegal di DAS Gusung Nelayan 2 terus berlangsung terbuka. Pantauan Minggu (21/11) di Tikung Desa Nelayan 2 menunjukkan ponton dan mesin tambang beroperasi bebas seolah tidak ada aparat.

Irawan, warga Nelayan Sungailiat, mengatakan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah mencapai titik berbahaya. “Kami warga nelayan Sungailiat meminta polisi tertibkan. Rusak lingkungan kami,” ujarnya geram.

Ia juga menyebut banyak pelaku tambang berasal dari luar wilayah. “Yang menambang bukan hanya dari sini. Entah dari mana dan siapa yang kasih izin, kami tak tahu,” katanya.

Akibat kerusakan itu, akses sungai yang menjadi jalur nelayan Nelayan 1 dan Nelayan 2 kini terganggu. Sungai berubah menjadi lubang galian berlumpur yang menyulitkan nelayan mencari ikan dan menekan penghasilan mereka.

Sambo, warga lainnya, menduga seorang warga Nelayan 2 bernama Ramli menjadi pengendali lapangan sekaligus pembeli utama timah hasil tambang ilegal. “Ramli itu yang ngurus lokasi tambang. Semua timah dari sini dibeli sama dia,” ungkap Sambo (bukan nama sebenarnya).

Seorang penambang juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan semua hasil tambang memang diarahkan dijual ke satu pihak. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat ataupun pemerintah daerah. Warga berharap langkah cepat diambil sebelum kerusakan DAS Gusung Nelayan 2 semakin tak bisa dipulihkan. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *