14 Alat Berat yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas PKH di lokasi Hutan Lindung Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar, Kamis (8/11). Foto ; A1
Oleh : Suherman Saleh
Babel, Asatu Online – Kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, kembali membuka borok lama: dugaan pembiaran oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Babel. Situasi ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam—apakah ada oknum yang sengaja membiarkan bahkan “memelihara” aktivitas ilegal tersebut?
Kasus ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengamankan 14 alat berat excavator dan bulldozer yang diduga milik Herman Fu, Kamis (8/11). Operasi itu dilakukan di dua lokasi hutan lindung yang selama ini dikenal rawan eksploitasi. Fakta bahwa belasan alat berat beroperasi bebas tanpa hambatan bukanlah kejutan baru, tetapi pertanyaannya: bagaimana mungkin Dinas LHK tidak mengetahuinya?
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, Suherman Saleh, secara terbuka menuding pejabat LHK Babel mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun memilih diam. Tuduhan ini mungkin terdengar keras, tetapi apakah tidak beralasan ketika temuan Satgas begitu masif?
“Tidak mungkin 14 alat berat keluar-masuk hutan lindung tanpa sepengetahuan Polhut dan KPH. Ini bukan kelalaian biasa, tapi pembiaran,” tegas Bang Herman panggilannya. Ia bahkan menyebut adanya pola yang mengarah pada praktik pemeliharaan oleh oknum Dinas LHK terhadap para pelaku.
Jika tudingan itu benar, maka persoalan ini bukan lagi tentang lemahnya pengawasan, tetapi kuatnya dugaan adanya relasi “saling menguntungkan” antara oknum pejabat dan pemain tambang. Relasi yang menempatkan hutan, lingkungan, dan masyarakat di posisi korban.
Bang Herman juga membandingkan performa Satgas PKH dengan Dinas LHK. Hanya dalam waktu seminggu berada di Babel, Satgas mampu mengamankan belasan alat berat. Kontras dengan itu, Dinas LHK yang selama ini bertugas rutin seolah tidak melihat apa pun. Perbandingan ini memang menyakitkan, tapi juga membuka mata.
“Satgas baru turun langsung bisa amankan belasan alat berat. LHK yang tiap hari di lapangan pura-pura nggak tahu. Ada apa sebenarnya?” kritiknya tajam. Pertanyaan ini menggema di publik, karena logika sederhana pun bisa memahami ketimpangan tersebut.
Dugaan pembiaran itu memperkuat anggapan bahwa tambang ilegal di Babel bukan hanya persoalan lapangan, tetapi persoalan struktural. Tanpa “orang dalam”, sulit membayangkan aktivitas sebesar itu bisa berjalan lancar dalam jangka panjang.
Jika benar ada oknum LHK yang memainkan peran penting, maka apa yang terjadi di Sarang Ikan dan Nadi bukan insiden tunggal, melainkan gejala dari sistem yang sudah lama bermasalah. Publik berhak bertanya: apakah ini pertama kalinya, atau hanya salah satu titik yang kebetulan ketahuan?
Tuntutan untuk mencopot Plt Kadis LHK Deki Susanto, Kabid Gakkum Bambang Trisula, serta pejabat KPH Sungai Sembulan bukan tanpa dasar. Kritik itu muncul karena ada indikasi kuat bahwa mekanisme pengawasan tidak berjalan, atau sengaja tidak dijalankan.
Dalam tata kelola pemerintahan, tanggung jawab kepala dinas adalah memastikan seluruh perangkatnya bekerja sesuai mandat. Ketika Satgas bisa menemukan apa yang tidak ditemukan oleh Dinas, maka persoalannya bukan pada alat, tetapi pada kemauan.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, ia harus mengutamakan integritas penegakan hukum; di sisi lain, ia harus membersihkan institusi dari pejabat yang tidak mampu atau tidak mau bekerja sesuai tugasnya.
Bang Herman menegaskan, jika pimpinan LHK dan jajaran di bawahnya tidak berani bertindak, maka lebih baik mundur. “Jangan biarkan rakyat menanggung akibat dari pembiaran ini,” ujarnya. Pernyataan ini tentu bukan sekadar retorika, tetapi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Opini publik kini mengarah pada satu kesimpulan: keberhasilan Satgas justru mempermalukan Dinas LHK. Bukan karena Satgas terlalu hebat, tetapi karena LHK terlalu lama diam.
Pertanyaan terbesar hari ini adalah: apakah Gubernur berani mengambil langkah tegas? Atau apakah kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus tambang ilegal lainnya—heboh sesaat, lalu tenggelam bersama kepentingan para pemangku kuasa?
Satu hal pasti: jika dugaan pembiaran ini tidak dibongkar hingga tuntas, maka hutan lindung Bangka Belitung hanya tinggal nama. Dan para pelaku yang seharusnya menjaga, justru menjadi bagian dari masalah.
*Suherman Saleh adalah wartawan senior di Bangka Belitung dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia Bangka Belitung (SMSI Babel)*













