Alat Berat diduga milik Herman Fu yang berhasil diamankan di Kawasan Hutan Lindung di Sarang Ikan di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah (Foto : A1)
Babel, Asatu Online— Ketua Umum Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN), Baharuddin Rahman mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera menetapkan Herman Fu sebagai tersangka utama dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Baharuddin, Herman Fu bukan pemain baru. Ia disebut sudah bertahun-tahun menjalankan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan tanpa tersentuh hukum.
“Herman Fu ini pemain lama. Sudah sewajarnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Negara dirugikan triliunan rupiah akibat tambang ilegal yang ia jalankan di hutan lindung,” tegas Baharuddin kepada Asatu Online, Rabu (12/11).
Sebagai organisasi nasional yang fokus pada isu lingkungan, ALUN menilai kerusakan hutan di Bangka Belitung sudah pada tahap mengkhawatirkan. “Dari atas pesawat saja kerusakan hutannya terlihat jelas. Kalau aparat benar-benar tegas, Babel tidak akan separah ini,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengamankan 14 alat berat jenis excavator dan bulldozer yang diduga milik Herman Fu di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kamis (8/11). Namun, langkah tegas Satgas justru membuka dugaan pembiaran oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, Suherman Saleh, menuding pejabat LHK Babel mengetahui aktivitas tambang ilegal itu tapi memilih diam. Ia mendesak Gubernur Babel Hidayat Arsani segera mencopot Plt Kadis LHK Deki Susanto, Kabid Gakkum Bambang Trisula, dan KPH Sungai Sembulan.
“Dinas LHK punya Polhut dan KPH di setiap wilayah. Tidak mungkin 14 alat berat beroperasi tanpa sepengetahuan mereka. Ini bukan kelalaian biasa, tapi pembiaran,” tegas Suherman yang akrab disapa Bang Herman.
Ia membandingkan sikap Satgas PKH yang baru seminggu bertugas di Babel tapi sudah berhasil menertibkan 14 alat berat, sementara Dinas LHK selama ini dinilai “tutup mata”.
“Satgas baru turun langsung bisa amankan belasan alat berat. Tapi LHK yang tiap hari di lapangan pura-pura nggak tahu. Ada apa sebenarnya?” sindirnya tajam.
Bang Herman menegaskan, Gubernur Hidayat Arsani harus menunjukkan ketegasan politik. “Kalau kepala dinas dan bawahannya tidak berani bertindak, ya mundur saja. Jangan biarkan rakyat yang menanggung akibat dari pembiaran ini,” ujarnya.
Dari sumber penegak hukum yang dihimpun Asatu Online, Herman Fu sempat mengakui di lokasi penertiban bahwa alat berat itu miliknya. Namun saat diperiksa di Kejati Babel, ia tiba-tiba mengelak.
“Dia bilang di lapangan ‘itu alat saya’, tapi di kantor langsung menyangkal,” ungkap sumber tersebut.
Selain Herman Fu, penyidik juga tengah memeriksa beberapa nama lain yang diduga terkait, seperti Sofyan Fu, Igus, dan Frengky, yang berperan sebagai pemodal dan pengatur lapangan.
Kasatgas PKH, Mayjen TNI Febriel, memastikan operasi tersebut bertujuan memutus rantai tambang ilegal yang merusak hutan Babel. “Kami amankan 10 orang, termasuk sembilan operator dan satu pemilik alat berat. Kasus sudah dilimpahkan ke Kejati Babel,” tegasnya.
Kerugian negara akibat perambahan di dua kawasan hutan lindung itu ditaksir mencapai Rp 12,9 triliun. Angka fantastis yang disebut Baharuddin dan Suherman sebagai bukti bobroknya pengawasan lingkungan di Babel.
“Satgas PKH sudah buktikan kerja nyata. Sekarang giliran Gubernur dan Kejati Babel menunjukkan keberanian hukum. Tangkap cukongnya, bersihkan oknum yang tutup mata di LHK,” tutup Baharuddin tegas. (*)















