Banda Aceh, Asatu Online — Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset rampasan negara itu seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem) di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025). Selain Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga turut menerima hibah serupa dalam acara yang sama.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK dan Kementerian Keuangan atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem.
Menurut Mualem, hibah tanah ini bukan sekadar perpindahan kepemilikan aset negara, tetapi juga simbol moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus kembali kepada rakyat.
“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat. Dengan begitu, pelayanan pemerintahan bisa lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap masyarakat,” jelasnya.
Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset hibah tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Ia juga menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah serupa.
“Semoga aset rampasan ini benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari proses eksekusi barang rampasan negara. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Bila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat diserahkan melalui mekanisme hibah. Dan itulah yang kami lakukan hari ini,” ungkap Mungki.
Mungki menilai, hibah aset rampasan kepada pemerintah daerah mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat. Karena itu, hasil rampasan harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hibah tersebut dengan proses balik nama dan pemanfaatan nyata untuk kesejahteraan rakyat.
“Pasang plang di lokasi sebagai tanda bahwa ini barang rampasan negara hasil korupsi. Itu penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Mungki.
Acara penyerahan hibah aset rampasan negara ini turut dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. (*)















