Jakarta, Asatu Online— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Ketiga terdakwa yang kini berstatus terpidana itu masing-masing adalah Direktur Utama PT NKI Ari Setioko, ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel Bambang Wijaya, serta Dicky Markam.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa hasil putusan kasasi telah muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
“Sudah keluar hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI untuk tiga orang terdakwa yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam,” ujar Fariz kepada Ayobangka.com, Kamis petang (16/10/2025).
Meski demikian, Kejari Pangkalpinang hingga kini belum menerima salinan resmi putusan dari MA. Fariz menegaskan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana begitu dokumen resmi tersebut diterima.
“Kalau sudah terima, langsung kita eksekusi,” tegasnya.
Fariz menjelaskan, dalam perkara korupsi lahan PT NKI ini terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya, yakni Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Dua lagi belum keluar yaitu Marwan dan Ricky Nawawi. Kita masih tunggu hasil putusannya dari MA RI,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terpidana tersebut. Ari Setioko divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,75 miliar, subsidair 3 tahun penjara.
Sementara itu, Bambang Wijaya dan Dicky Markam masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Selasa, 29 April 2025. Kala itu, kelima terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare milik PT NKI.
Kasus korupsi yang menyeret kelima terdakwa tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan di wilayah Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Jaksa menilai, tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Persidangan di tingkat pertama sempat menjadi sorotan karena seluruh terdakwa divonis bebas. Namun JPU tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.
Kini, putusan kasasi MA menjadi pembuktian atas ketegasan lembaga peradilan tertinggi dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Dengan putusan ini, tiga dari lima terdakwa resmi berstatus terpidana dan tinggal menunggu proses eksekusi.
Fariz memastikan pihaknya tidak akan menunda proses hukum. “Begitu putusan diterima, kami langsung ambil langkah eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)















