Sengkarut PT Timah vs Warga di Belitung, Praktisi Hukum Buka Suara

Foto: Papan larangan di lahan warga, dipasang beberapa waktu lalu (dok. pribadi).

Belitung, Asatu Online– Konflik antara PT Timah Tbk dan warga Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, makin keruh. Persoalan lahan seluas 60 hektar ini tak kunjung tuntas dan kini mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Warga yang mengaku pemilik sah lahan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) turun-temurun merasa terpojok. Pasalnya, lahan mereka masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Yang bikin warga makin terdesak, mereka dilarang beraktivitas di lahan sendiri, termasuk bercocok tanam dan menanam sawit. Bahkan, sempat terpasang papan larangan di lokasi, seolah mengusir warga dari tanahnya.

Celakanya, pemegang IUP disebut belum menuntaskan kewajiban terkait hak atas tanah. Ganti rugi kepada pemilik lahan, baik untuk tanaman maupun bangunan, disebut belum diberikan sepenuhnya.

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut.

“Kalau itu tanah warga turun-temurun, sebelum izin pertambangan dikeluarkan, harus ada penyelidikan atau eksplorasi. Proses itu melibatkan izin warga dan pemberian ganti rugi,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Edi menyebut, jika pada akhirnya di lahan itu tidak ditemukan timah, maka keluarnya IUP patut dipertanyakan.

“Saya pastikan IUP ini keluar tanpa prosedur yang benar. Seharusnya ada eksplorasi dulu. Kalau tidak ada timah, kenapa izinnya keluar?” tegasnya.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2005 jo UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Patut diduga izin ini hanya formalitas untuk menguasai tanah oleh pihak tertentu. Wajar warga menolak karena itu hak milik masyarakat,” ucap Edi.

Ia menjelaskan, dalam UU Pokok Agraria, tanah dengan SKT sudah bisa menjadi alas hak yang sah.

“Walaupun belum bersertifikat, SKT itu sudah dasar hukum. Jadi warga tidak salah mempertahankan tanahnya. Justru pemerintah yang wajib melindungi mereka,” kata Edi.

Edi bahkan menilai warga bisa melawan secara hukum jika PT Timah tetap memaksa.

“Kalau PT Timah bersikeras, warga bisa lapor pidana dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan tanpa izin. Ada juga pasal 257 KUHP, atau lewat gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

“Intinya, masyarakat tidak salah. Mereka harus melawan kalau tanahnya diambil tanpa hak,” sambung Edi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kol (Purn) Restu Widyantoro (kini Brigjen TNI Kehormatan), belum memberikan tanggapan. Dihubungi wartawan sejak Kamis (2/10) lewat pesan WhatsApp hingga telepon, Restu belum merespons hingga berita ini diturunkan.**

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *