Pangkalpinang, Asatu Online– Proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 menuai sorotan setelah muncul perbedaan pengumuman antara Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD Babel.
Pansel sebelumnya mengumumkan 33 peserta lulus uji kompetensi dan meminta mereka melengkapi berbagai dokumen persyaratan, seperti SKCK, surat kesehatan jiwa, hingga keterangan bebas perkara hukum. Namun, DPRD Babel pada 1 Oktober 2025 hanya menetapkan 21 nama calon untuk tahap uji publik.

Ketua Generasi Emas Indonesia (GESID) Bangka Belitung, Suwardian Ramadhan, menilai pemangkasan nama peserta tanpa penjelasan yang jelas melanggar asas transparansi dan berpotensi maladministrasi.
“Ketika Pansel sudah mengumumkan 33 peserta lulus, maka seluruhnya berhak dipanggil ke uji publik. Pemangkasan menjadi 21 nama tanpa alasan yang terbuka adalah praktik yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Suwardian, Rabu (2/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut menyalahi prosedur dan merugikan peserta yang telah mengeluarkan biaya serta tenaga. Ia menegaskan, peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa semua peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti uji publik sebelum ditetapkan DPRD.
“Kalau hanya 21 orang yang diproses, jelas aturan itu dilanggar. Publik wajar mencurigai ada dugaan praktik tidak fair, bahkan bisa disebut penipuan moral,” katanya.

GESID Babel menuntut DPRD dan Tim Seleksi memanggil kembali 33 peserta untuk uji publik, menunda penetapan calon KPID hingga ada kejelasan hukum, serta memberikan klarifikasi terbuka mengenai pemangkasan peserta. Jika tidak ditindaklanjuti, GESID menyatakan siap melanjutkan aspirasi ke DPRD, Gubernur, Ombudsman RI, hingga jalur hukum.
Suwardian menegaskan persoalan ini bukan sekadar kursi KPID, melainkan menyangkut keadilan dan integritas lembaga publik. “Kalau dari awal diumumkan 33 nama, maka 33 itulah yang berhak melanjutkan. Jangan pernah memangkas hak orang tanpa alasan jelas,” tegasnya.















