BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Segera Tahan Dedi Yulianto dalam Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Dedi Yulianto Tersangka kasus korùpsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online – Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali jadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera menuntaskan kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedi Yulianto.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai Kejati Babel lamban menangani perkara ini. Padahal, status tersangka Dedi sudah ditetapkan sejak lebih dari tiga tahun lalu.

“Sudah hampir 3 tahun Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Sukendar dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Rahmad Sukendar membandingkan dengan dua nama lain dalam kasus yang sama, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang sudah divonis dan menjalani hukuman.

“Kenapa hanya Dedi yang belum ditindak? Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua,” tegasnya.

Ia khawatir situasi ini akan menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Bangka Belitung.

“Jangan sampai Kejati Babel dicurigai tebang pilih. Ini menyangkut integritas institusi penegak hukum,” ucap Sukendar.

BPI KPNPA RI mendesak Kejati Babel segera membuka data dan informasi perkembangan kasus ke publik. Menurut Sukendar, transparansi wajib dilakukan agar masyarakat tidak berspekulasi.

“Kalau memang ada hambatan teknis, jelaskan. Jangan diam. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

Sukendar juga menyinggung momentum Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember mendatang. Ia menilai, bila Kejati masih tidak mengambil langkah tegas, publik akan semakin meragukan komitmen lembaga tersebut.

“Kalau sampai Hari Antikorupsi pun masih diam, artinya Kejati memang tidak serius menuntaskan kasus ini,” ujar Sukendar.

BPI KPNPA RI bahkan mengancam akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung jika Kejati Babel tetap tidak menahan Dedi Yulianto.

“Kalau Kejati Babel tidak mampu, biar Kejagung yang turun tangan. Kami akan turun ke Kejagung,” tandasnya.

Diketahui, Dedi Yulianto dijerat kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal langkah hukum selanjutnya terhadap dirinya.

“Kalau kita diam, keadilan bisa mati perlahan. Ini saatnya masyarakat ikut bersuara,” pungkas Sukendar.**

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *